• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Besok, Penyidik Akan Simpulkan Hasil Final Perkara Kasus Ahok

    Admin Redaksi
    Editor: Admin Redaksi Selasa, 15 November 2016, 22.42 WITA Last Updated 2020-10-20T04:03:25Z
    Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (foto: Kompas)
    JAKARTA, TEROBOS.ID - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan disimpulkan pada Rabu (16/11/2016) besok.

    Pada Selasa (15/11/2016) malam ini, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari gelar perkara untuk dirumuskan menjadi suatu kesimpulan.

    "Besok akan disampaikan rumusan tim penyidik, kami usahakan tidak lebih dari pukul 15.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa petang.

    Namun, Boy belum dapat memastikan tempat dan waktu pengumuman kesimpulan tersebut.

    Hingga saat ini, gelar perkara belum selesai dilakukan. Boy memperkirakan proses ini selesai pukul 20.00 WIB.

    Pada malam ini juga, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan kesimpulan sementara.

    "Tapi bukan kesimpulan keseluruhan. Besok baru disampaikan (kesimpulan final)," kata Boy.

    Melalui kesimpulan itu akan diketahui apakah hasil gelar perkara menyatakan ada atau tidanya tindak pidana penistaan agama.

    Jika bukti mengarah ke sana, maka status penyelidikan akan dinaikan menjadi penyidikan. Namun, jika tidak, maka penyelidikan dihentikan.

    Gelar perkara dibuka dengan paparan tim penyelidik atas hasil penyelidikan mereka selama beberapa pekan terakhir.

    Dipaparkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang didapatkan sebelumnya.

    Kemudian, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

    Setelah itu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian akan mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51.

    Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya.

    Source : Kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru