• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Kasus Ahok, Jokowi: Serahkan Saja ke Hukum kan Sudah Diproses

    Admin Redaksi
    Editor: Admin Redaksi Minggu, 13 November 2016, 08.25 WITA Last Updated 2020-10-20T04:03:49Z
    Presiden Joko Widodo. (Foto: Tribunnews.com)
    JAKARTA, TEROBOS.ID - Presiden Joko Widodo meminta kepada masyarakat agar menunggu proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aparat, kata Jokowi, tidak bisa dipaksa untuk menyelesaikan kasus dengan cepat. "Serahkan saja ke hukum. Kan sudah diproses," ucapnya dalam Silaturahim Nasional Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Sabtu, (12/11/2016) kemarin.

    Jokowi menegaskan sejak awal kasus itu bergulir, dia tidak pernah berupaya untuk mengintervensi hukum. Dia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

    Dalam sambutannya di acara Silatnas PKB, Presiden menjelaskan, masyarakat Indonesia mestinya bersyukur atas segala kekayaan alam dan kemajemukan yang dimiliki bangsa. Tugas utama pemimpin dan juga rakyat ialah menjaga kemajemukan itu. Pancasila yang merupakan ideologi Indonesia yang menjadi alat pemersatu. "Jangan sampai ada yang ingin merusak dan memecah belah," katanya.

    Secara khusus, Jokowi merasa prihatin dengan gaduhnya media sosial dalam dua pekan terakhir ini. Menurut dia, bukan karakter masyarakat Indonesia yang bersikap provokatif, saling menghujat, bahkan memfitnah. "Itu bukan nilai kesantunan. Mari ingatkan," ucapnya.

    Lebih lanjut, konsolidasi politik dan silaturahmi yang dilakukan Jokowi ke sejumlah organisasi massa Islam sepekan ini merupakan bagian dari menjaga kebersamaan. Presiden ingin memberikan penjelasan ke ulama bahwa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. "Yang mayoritas lindungi minoritas. Minoritas hormati yang mayoritas," ujarnya.

    Seperti yang diketahui, pada 4 November lalu, ribuan umat Islam menggelar unjuk rasa untuk menuntut Ahok diadili. Pengunjuk rasa menilai ucapan Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51 telah menyakiti kaum muslimin. Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian berjanji akan menuntaskan kasus ini secepatnya. (*)

    Source: Tempo
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru