• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disinggung Soal Kinerja Instansinya, Kadis Ketenaga Kerjaan Bone Arogan Ke Wartawan

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 31 Desember 2021, 09.54 WITA Last Updated 2021-12-31T01:54:54Z





    BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bone usir Wartawan Pengayom Keadilan Media Group ketika menemuinya untuk melakukan konfirmasi terkait kinerja Program Prioritas Di Instansinya.Kamis
     (30/12/2021).

    Dikatakan Jurnalis Kami, saat itu awalnya kami diterima dengan baik baik saja,namun ketika kami memulai proses wawancara,ia kemudian mulai emosi dan Marah marah sampai mengusir wartawan di ruang kerjanya saat ditanyakan soal laporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Terkait instansi yang mendapatkan Rapor Merah Soal Kinerja Dalam Realisasi Program Prioritas 2021 di instansi OPD Se Kabupaten Bone,Ia marah dan konfrontir saya disebutkan salah satu OPD yang dimaksud adalah instansinya,dengan sikap yang sangat arogan ia kemudian menunjuk muka Kedua Wartawan kami.

    “Ini ruangan saya, dan saya berhak mengusir anda dari ruangan saya”, cetus nya diruang kerjanya sambil menunjuk muka watawan, selain itu ia menantang Bappeda dalam hal ini Kabid perencanaan untuk hadir di kantornya menjelaskan terkait laporan kinerja OPD," kalau berani datang Kesini, Nanti Saya Gantung" ungkapnya dengan nada Arogan.

    Sementara saat diwawancarai via telpon,Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Selatan Andi Ahmad Kurnia menyanyangkan sikap arogansi kadis tersebut,jika benar demikian adanya ,saya sangat menyayangkan arogansi seorang pejabat publik,  “Tidak selayaknya seorang pejabat publik bersikap arogan seperti ini, apalagi sampai menunjuk-nunjuk muka dan mengusir, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai insan pers tentu saja kita mengacu pada UU Pers nomor 40 tahun 1999, dalam hal mencari dan memperoleh keterangan dari narasumber,” ungkapnya

    Ia menambahkan Dengan sikap kadis ketenagakerjaan Bone  seperti ini, menurut Ahmad Kurnia patut diduga jika Kadis yang bersangkutan  anti kritik., Atas kejadian tersebut, mutlak Oknum pejabat tersebut sudah mengingkari peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang ASN” Kuncinya (*Subas-Rdks-RK,-FT_BNS,)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru