BeritaNomorSatu.Com,Watampone–
Warga sekitaran Perumahan Telkom,Jl Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupatrn Bone digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan, Senin 13 Desember 2021.
Adalah Herman (40) warga jalan agussalim watampone, awalnya di beritahukan oleh istrinya jika ia mendengar suara bayi menangis di depan rumahnya pada pukul 03.00 wita dini hari,dengan penuh penasaran,herman lalu memberanikan diri untuk melihatnya dan iapun terkaget karena melihat bayi berlumuran darah Dan masih ada ari-arinya, “saya ambil bayinya dek,penuh tanah dan darahnya masih panas terasa” tandasnya sambil matanya berkaca-kaca.
Tanpa berfikir panjang,ia kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke polres bone namun karena dini hari,ia tidak menemukan petugas,lalu balik pulang dan singgah di polsek kota,nah disana ia lalu menemukan petugas,petugas dari polsek tanete riattang langsung mendatangi kediaman pak herman dan berinisiatif membawanya ke puskesmas watampone untuk mendapatkan perawatan medis.
Kondisi bayi perempun mungil,dan Cantik tersebut kini berangsur membaik dan kini dirawat di RSUD Tenriawaru Watampone, saat Reporter/ Jurnalis Pengayom Keadilan Group (Media Cetak Fajar Timur / Berita Nomor Satu.Com,Red) Menanyakan soal Adopsi Bayi tersebut,Herman menyebutnya sebagai rejeki dan amanah yang harus dijaga, “saya siap adopsi ndi" karena itu rejekiku mi memang kapan dan saya harus menjaganya,tandasnya
Lalu bagaimana prosedur mengadopsi bayi baru lahir berdasarkan aturan hukum di indonesia,simak penjelasan berikut :
Seperti yang diatur perundang-undangan Negara, untuk mengadopsi bayi di Indonesia secara spesifik diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Menurut Pasal 39 UU Perlindungan Anak, tata cara adopsi hanya dapat dipenuhi apabila calon orang tua angkat mengorientasikan kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri.Hal ini berkaitan dengan kebutuhan masa depan sang anak.
Karena itu, melalui pengadilan terkait, negara akan menguji kelayakan calon orang tua angkat untuk memastikan kesanggupannya dalam mewujudkan kepentingan anak adopsi. Sebagaimana kepentingan yang terbaik bagi anak, harus dijadikan sebagai prioritas utama saat hendak mengadopsi.
Pasal 39 UU Perlindungan Anak memberlakukan peraturan serius. Secara positif UU tersebut memperhatikan keadaan psikologi dan emosi sang Anak dengan tidak memutuskan hubungannya dengan orang tua biologisnya. Sebagaimana ditulis dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah tentang Adopsi, pemberitahuan mengenai orangtua kandung sang Anak dapat dilakukan dengan memperhatikan kesiapan mental.
Selain itu, PP Adopsi tersebut secara khusus juga memberlakukan syarat terkait agama pada anak yang hendak diadopsi. Secara khusus, syarat tersebut ditulis dalam Pasal 3 PP Adopsi di mana orang tua angkat haruslah memilih anak adopsi yang beragama dengannya.
Hal ini diberlakukan dalam rangka menghindari sengketa perbedaan agama antara orang tua kandung dengan orang tua adopsi yang mungkin saja terjadi di masa depan.
Laporan :
Reporter/ Jurnalis :Fatimah, /A.Nuraedah
Editor : Tim Redaksi FT/BNS.