BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-
Kejaksaan Negeri Bone menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan negeri Jalan Yos Sudarso No. 31, Watampone, Senin (20/12/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kejari Bone, Aksyam, didampingi dari Pihak Polres Bone, Dinas Kesehatan dan BNNK Bone dan sejumlah awak Media., termasuk Reporter/ Jurnalis Fajar Timur, BeritaNomorSatu.Com.
Dari data yang dihimpun, selama bulan Oktober sampai dengan Desember ada 64 perkara yang dimusnahkan diantaranya :
– 33 perkara narkotika
– 19 perkara penganiyaan
– 5 perkara senjata api dan benda tajam
– 4 perkara pembunuhan
– 1 perkara perusakan
– 1 perkara pencurian
– 1 perkara ITE
Kasi Intel Kejari Bone, A. Alamsyah,SH.MH yang di temui Jurnalis Pengayom Keadilan Group (Media Cetak Fajar Timur,BeritaNomorSatu.Com) sesaat setelah agenda kegiatan diruang kerjanya mengungkapkan bahwa barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan lagi.
“Barang bukti narkoba terbanyak atas nama terpidana Amri alias cambi 37, 1718 gram dan Yani Hardi Arifin alias bin Yani bin arifin 21,495 gram dan yang terkecil atas nama ambottang 0,027 gram,” ungkapnya
Pantauan Jurnalis Kami di lapangan,sejumlah Barang bukti tindak pidana lainnya juga ikut dimusnahkan.(*ASN-Rdks-RK-FT_BNS)