BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III melalui aplikasi OM SPAN pada tanggal 22 Desember 2021, secara agregat Dana Desa tahun 2021 di Kabupaten Bone terealisasi sebesar Rp332,68 miliar atau 99,67% dari total pagu sebesar Rp333,79 miliar.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman melalui press releasenya,Kamis (23/12/2021) menerangkan bahwa untuk Kabupaten Bone terdapat 1 desa yang tidak tersalurkan Dana Desa tahap II dan III. Sementara, 3 desa tidak tersalurkan Dana Desa tahap III disebabkan tidak memenuhi persyaratan penyaluran berupa realisasi penyerapan minimal sebesar 90% dan capaian keluaran (output) minimal sebesar 75% sampai batas waktu perpanjangan penyampaian paling lambat pada tanggal 22 Desember 2021,ungkapnya.
Rintok Juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone khususnya BPKAD, DPMD dan Desa, yang telah berupaya maksimal sehingga dapat memanfaatkan perpanjangan batas waktu untuk mengunggah dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut, meskipun tidak bisa 100%.Meskipun demikian,ia berharap itu akan menjadi bahan evaluasi bersama bagi Desa yang tidak dapat tersalurkan Dana Desa tahap II dan III tahun 2021. Agar pada tahun 2022 bisa lebih baik lagi. Sehingga Dana Desa bisa lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat. Baik dalam penanganan pandemi Covid-19, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, maupun pemulihan ekonomi,dan yang paling utama, perlunya komitmen dan integritas seluruh pengelola Dana Desa untuk menghindari adanya fraud yang dapat merugikan Negara dan berakibat pada masalah hukum, serta menghambat pelaksanaan pemanfaatan Dana Desa bagi masyarakat,kuncinya
(Rls-Rdks-RK-FT_BNS)