• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    NATARU,Wajib Sudah Vaksin Dosis Lengkap Jika ingin Naik Pesawat,

    Editor: Admin Nomor Satu Senin, 20 Desember 2021, 15.23 WITA Last Updated 2021-12-20T07:23:37Z


    BeritaNomorSatu.Com,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Aturan tersebut tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

    Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru:

    a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara 

    b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

    c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

    - Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah 
    ,(*ASN Rls-Rdks-RK-FT_BNS)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru