BeritaNomorSatu.Com,Watampome,-
Sudah hampir tahun ke dua pandemi covid 19 melanda Indonesia, efek dari pandemi tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap segala sektor khususnya Usaha Kecil dan Mikro.
Di Bone Sendiri Berdasarkan data dinas koprasi dan UMKM Jumlah UKM sekitar kurang lebih 36000 pelaku usaha. " potensi ukm di bone itu sangat besar meliputi sektor kuliner, sektor fhasion, sektor kriya, sektor real, dan sektor pertanian dan peternakan" tandas Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Bone,Ir.Wahida,M.Si
Ditemui di ruang Kerjanya Rabu (15/12/2021) ia mejelaskan langkah strategi agar UMKM Bisa Survive dalam menghadapi dampak covid 19 "kita terus galakkan pembinaan melalui sosialisasi pengembangan UMKM, pemasaran dengan sistem online, dan bantuan dari kementerian yang disebut BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)." Tegasnya
Wahida Menambahkan Bahwa BPUM ini sebagai dana stimulus atau perangsang usaha. Bantuan ini berasal dari kementerian yang dikirim langsung ke rekening pelaku usaha. Bank rujukan BPUM ini adalah bank BRI dan BNI.
Adapun syarat syarat penerima BPUM Adalah:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat keterangan usaha dari pemerintah setempat
4. Foto tempat usaha
5. Pelaku usaha bukan termasuk penerima bantuan dana KUR.
"Jadi kita berharap kalau BPUM ini sebagai perangsang untuk keberlangsungan usaha, nah jika usahanya sudah mulai berkembang, maka selanjutnya bisa mengajukan dana KUR dari perbankan untuk pengembangan modalnya" Kuncinya.(*NU-Rdks-RK-FT)