• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pasca Di Lantik, Kades di Bone Ini Malas Berkantor

    Editor: Admin Nomor Satu Kamis, 30 Desember 2021, 10.22 WITA Last Updated 2021-12-30T02:22:56Z





    BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-Masyarakat Desa Tanah Tengga resah dengan  Kepala Desa (Kades), Andi Mulkaidah,S.Pd yang usai Pilkades hingga kini hanya beberapa kali berkantor.

    Informasi yang dihimpun Jurnalis Pengayom Keadilan Media Group (Media Cetak Fajar Timur_BeritaNomorSatu.Com) Rabu (29/12/2021) saat masyarakat mempunyai masalah Kades tidak berada ditempat untuk mediasi kedua belah pihak yang bermasalah sehingga tidak dibawa diranah hukum.

    Hal ini dikeluhkan langsung oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang enggang menyebut namanya kepada jurnalis kami,ia mengatakan, Kades hingga kini tidak kelihatan berkantor di desa, ketika masyarakat ada masalah Kades tidak ada di kantor Desa, dan ketika dihubungi tidak merespon

    “Ada masyarakat punya masalah, kami ingin mediasi mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Kades tidak ada di tempat hingga kini, terpaksa salah satu masyarakat merasa dirugikan melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap nya 

    Ia Menambahkan, seharusnya Kades berada di tempat saat ada masalah di Desa, tapi nyatanya  Kades tidak ada. “Kades kerja harus profesional, kan dia di tunjuk sebagai Kades,” tegasnya.

    Saat Jurnalis kami berada dikantor desa tanah tengnga yang di dapati hanya warga tak satupun staf ataupun perangkat desa yang lainnya hadir,dan saat kami mencoba menghubungi kades yang bersangkutan masih slow respon dan saat didatangi di kediamannya salah satu kerabatnya mengatakan masih tidur tidak bisa diganggu,ungkapnya

    Sementara tempat lain,warga yang ditemui Terpisah salah  yang engan mau dipublis namanya, pun mengeluhkan hal serupa," disini puang kalau Ada permasalahan beberapa orang di desa Gorsel yang di bawa ke ranah Hukum, seharusnya keadaan seperti ini pihak Pemdes berperan aktif, untuk memediasi,” tegasnya.

    Direktur Pusat Pengawasan Pelayanan Publik Indonesia,Iwan Setiawan menanggapi hal tersebut,menegaskan bahwa fungsi utama kades itu sesuai amanat undang undang no 6 Tahun 2014 adalah pelayan masyarakat,ia harus melayani seluruh warganya tanpa membeda bedakan,ia harus 24 jam melayani kebutuhan warganya tanpa pandang bulu,kalau ada kades tidak demikian maka sepatutnya Dinas PMD Bone Harus Menegurnya kalau bisa diberikan saksi tegas,karena ini merupakan. Hak dasar warga.tandasnya.

    Sementara itu, Kades Tanah Tengnga ketika di konfirmasi oleh penanggung jawab redaksi melalu via telepon telepon tidak direspon hingga berita ini dipublish (*JMRD-Rdks-RK-FT_BNS)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru