• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PELANTIKAN 177 CAKADES TERPILIH, DI PERCEPAT

    Editor: Admin Nomor Satu Selasa, 14 Desember 2021, 19.02 WITA Last Updated 2021-12-14T11:02:26Z


    BeritaNomorSatu.Com

    Pelantikan 177 Kades Terpilih Di Bone Di Percepat, Bagaimana Dengan Kades Tondong,Begini Penjelasannya 
    BeritaNomorSatu,Watampone,-Jadwal pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak, dimajukan. Sebelumnya, Pemkab menjadwalkan pelantikan kades terpilih pada 31 Desember 2021. Namun karena alasan PPKM jelang natal dan tahun baru, pelantikan kades terpilih dimajukan ke tanggal 22 Desember.

    “Mengingat adanya Permendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang natal dan tahun baru, disitu diatur bahwa pemberlakukan PPKM tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Sehingga segala bentuk kegiatan yang sifatnya memicu kerumunan, tidak dibolehkan. Itu yang kemudian menjadi alasan kami memajukan jadwal pelantikan dari sebelumnya 31 Desember menjadi paling lambat tanggal 23 Desember. Jadi semua cakades yang bermasalah kalau memang tidak bisa diputuskan sidangnya sebelum tanggal pelantikan, tinggalkan saja. Nanti dijadwalkan pelantikan khusus,” kata Bupati Bone, H.A Fahsar M Padjalangi saat memimpin rakor jelang natal dan tahun baru, Senin 13 Desember 2021 lalu.

    Salah Satu Kades yang saat ini bermasalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri cabang Lapri,adalah Ardi,meski demikian ia tetap terpilih dan mengalahkan rivalnya pada pemilihan kepala Desa Tondong  Kecamatan Tellu Limpoe.

    Kepala  Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa (PMD), Andi Gunadil Ukra saat dikonfirmasi, meski terpilih sebagai Kades, Ardi tetap harus menjalani proses hukum.
    Tetap lanjut kasus hukumnya karena sudah dijadikan tersangka," tegasnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/12/2021).

    Untuk pemberhentian dari Kades, ungkap Andi Gunadil, masih harus menunggu putusan tetap dan telah berkekuatan hukum Inkra,  dari pengadilan.

    "Selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, yang bersangkutan akan tetap dilantik. Kalau pun setelah dilantik baru ada putusan tetap dari pengadilan, pihaknya akan memberhentikan," kuncinya
    .(*rls-rdks-RK-FT)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru