Oleh :
Muhammad Adry Said /Kepala Seksi Bank KPPN Watampone
Mungkin belum banyak masyarakat atau pelaku usaha yang mengetahui adanya Pembiayaan Ultra Mikro atau disingkat UMi yang merupakan komplementer dari kredit program yang lebih dulu dikenal yaitu Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR.
Pembiayaan UMi merupakan sebuah program lanjutan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima program pemerintah melalui skema Bantuan Sosial yang ingin melakukan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya namun memiliki kesulitan untuk mengakses pembiayaan permodalan dari Bank.
Pembiayaan UMi diluncurkan pada pertengahan tahun 2017 melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) dan sampai dengan saat ini telah berhasil menjangkau lebih dari 846 ribu debitur dengan realisasi penyaluran lebih dari Rp2,1 triliun di seluruh Indonesia.
Program pembiayaan Umi merupakan komplementer dari Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun yang menjadi pembeda diantara keduanya adalah bahwa Pembiayaan UMi memiliki maksimal plafon pinjaman sebesar Rp20 juta, dan adanya kewajiban penyediaan pendampingan bagi debitur oleh penyalur serta penyalurannya melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Penyalur Pembiayaan UMi saat ini terdiri dari PT. Permodalan Nasional Mandiri (PNM), PT. Pegadaian dan koperasi yang telah bekerja sama sebagai lembaga linkage pada PT Bahana Artha Ventura.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro disebutkan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro atau yang biasa disingkat dengan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, adapun persyaratan bagi penerima pembiayaan UMi adalah WNI pelaku usaha mikro yang memiliki NIK Elektronik, memiliki surat keterangan usaha, dan tidak punya hutang dengan lembaga keuangan/koperasi. Persyaratan memiliki NPWP tidak dipersyaratkan dalam skema UMi ini.
Dalam hal ini Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari Rupiah Murni, Hibah, Pendapatan dari Pembiayaan dan/atau sumber lainnya. Pembiayaan Untuk rupiah murni berupa pengeluaran investasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara yang bersumber dari hibah merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP. Sumber dana pembiayaan yaitu pendapatan yang bersumber dari penyaluran pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil dan/atau hasil lainnya. Sedangkan sumber lainya dapat berupa kerja sama pendanaan dan kerja sama investasi. Kerja sama pendanaan merupakan gabungan dana dengan antar BLU PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya yang dituangkan dalam sebuah perjanjian.
Tujuan Pembiayaan Ultra Mikro ini untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi), sampai dengan sekarang bulan Desember tahun 2021 secara agregat telah tersalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (BOSOWA) sebesar Rp63,25 miliar untuk 16.845 debitur. Kabupaten Bone merupakan yang terbanyak penyalurannya, yaitu sebesar Rp33,54 miliar untuk 9.665 debitur, disusul Kabupaten Wajo sebanyak Rp17,26 miliar untuk 3.820 debitur dan Kabupaten Soppeng sebanyak Rp12,44 miliar untuk 3.360 debitur.
Dengan adanya fasilitas sumber Pembiayaan Ultra Mikro, pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal dan belum bisa mengakses perbankan karena sesuatu hal, dengan maksimal pinjaman sebesar Rp20 juta (duapuluh juta rupiah).
Untuk menyukseskan program Pembiayaan Ultra Mikro perlu lebih ditingkatkan peran aktif Penyalur maupun Pemerintah Daerah, baik melalui forum koordinasi, sosialisasi serta pelatihan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga ikut berperan secara langsung dalam menyukseskan Program Pembiayaan Ultra Mikro. Salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Penyalur/Lembaga Linkage. Dimana hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.
Selain itu, KPPN juga mendorong kepada koperasi di Bone, Soppeng dan Wajo untuk dapat melakukan kerjasama dengan PIP untuk dapat menyalurkan pembiayaan UMi secara langsung maupun pendampingan kepada debitur. Sehingga melalui kerjasama tersebut bisa bermanfaat bagi para anggota koperasi untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif guna meningkatkan pendapatan keluarga.
Melalui Pembiyaan Ultra Mikro, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha mikro guna meningkatkan kapasitas maupun omset agar dapat naik kelas menjadi pengusaha kecil dan menengah.
( Tulisan ini adalah hasil karya pribadi penulis,dan tidak Merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja).