BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-Pemerintah Kabupaten Bone tengah mengebut melakukan vaksinasi. Berbagai cara dilakukan agar target tercapai 70 persen.
Pemerintah Kabupaten sudah menggerakkan semua elemen pemerintahan. Proses yang dilakukan mulai dari sosialisasi, door to door ke rumah warga, sampai harus buat surat peringatan kepada warga untuk melakukan vaksin.
Namun yang menjadi polemik, utamanya di Kecamatan Tanete Riattang yakni, ada sebagian agen yang melakukan penyaluran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa harus vaksin. Sementara pemerintah setempat mewajibkan vaksin.
Camat Tanete Riattang, Andi Kumala Dewi Salahuddin,S.STP,M.Si saat dikonfirmasi via Whatshap Selasa (28/12/2021) membenarkan adanya Maklumat Dirinya Terkait Proses Vaksinasi Bagi Warga Sasaran Penerima Mamfaat Baik itu Bansos Dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai maupun Bantuan Pangan No. Tunai," Acuan Maklumat itu sangat jelas tertuang dalam Perpres 14 tahun 2021 pasal 13 poin 4,"Tegasnya
Ia menegaskan kembali bahwa Terkait program sembako BPNT, kita mengacu pada Pedoman Umum yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selaku Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, pada Oktober 2020.Boleh jadi juknis yang dimaksud oleh Korkab PKH tersebut adalah Pedoman Umum,teranganya.
Namun, pada Februari 2021, Bapak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.Dalam Perpres tsb, pada Pasal 13 A Ayat 4, tercantum:
_”Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:_
_a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;_
_b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau;_
_c. Denda.”_
Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah yang turun ke bawah hingga level Pemerintah Kelurahan mengacu pada kedua aturan tersebut.
Ia menambahkan bahwa yang perlu dipahami bersama adalah Juknis / pedoman umum diterbitkan oleh Menteri pada Oktober 2020, adapun Perpres diterbitkan oleh Presiden pada Februari 2021. Perpres merupakan aturan baru yang diterbitkan setelah Pedum terbit. Di samping itu, kedudukan Perpres berada di atas Pedum,tandas Alumni IPDN ini.
Sekadar diketahui, saat rapat Forkopimda Bone Kecamatan Tanete Riattang salah satu kecematan yang terendah capaian vaksinnya. Bahkan urutan kedua dari bawah adalah Kecamatan Tanete Riattang.
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengutarakan, memang ada beberapa kecamatan perlu kerja berat. Kabupaten Bone berada posisi rangking 14. Disalip oleh Wajo, dan Gowa sedikit lagi.(*Rls-Rdks-RK-FT_BNS)