BeritaNomorSatu.Com,Watampone,- Beredarnya surat pernyataan dari pihak Kelurahan Masumpu, Bone, Sulawesi Selatan untuk warga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, beberapa diantaranya bahkan mengecam tindakan tersebut.
Bagaimana tidak, dalam surat pernyataan tersebut, warga diminta bersedia menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, baik PKH maupun Bantuan Pemerintah lainnya jika menolak vaksin tanpa ada alasan kesehatan yang jelas.
Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya,Senin (27/12/2021),A.Purnamasari,S.STP Lurah Masumpu Kecamatan Tanete Riattang menegaskan bahwa benar adanya jika warganya yang masuk kategori penerima mamfaat ngotot tidak mau melakukan vaksin maka mereka harus dengan sukarela mengumpulkan KKSnya tetapi itu setelah kami melakukan proses pendekatan secara humanis kepada mereka,selain itu surat pernyataannya kami berikan kepada yang bersangkutan untuk ia simpan
Ia Berkilah Bahwa Alasan dirinya melakukan hal tersebut berdasar pada Perpres 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat dan Maklumat Camat Tanete Riattang terkait percepatan Vaksinasi,dan kelurahan masumpu masih rendah capaian target itu,dan parahnya yang tidak mau vaksin itu banyak dari keluarga penerima mamfaat,jadi makanya kita segera melakukan tindakan tersebut,tandasnya
Sekadar diketahui, saat rapat Forkopimda Bone Kecamatan Tanete Riattang salah satu kecematan yang terendah capaian vaksinnya. Bahkan urutan kedua dari bawah adalah Kecamatan Tanete Riattang.(*RMT-Rdks-RK-FT_BNS)