• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sejumlah PERDA “Nganggur” Tak di PERBUP kan, Ketua Komisi I Bone: Jangan Buang Uang Rakyat !

    Editor: Admin Nomor Satu Senin, 06 Desember 2021, 17.49 WITA Last Updated 2021-12-06T11:21:27Z


    BeritaNomorSatu.com,watampone-
    Pemkab Bone khususnya bagian hukum Setda Bone kembali mendapat sorot Disebabkan banyaknya  peraturan daerah (Perda) hingga saat ini yang sudah ditetapkan tetapi justru belum dilengkapi Peraturan Bupati (Perbup).Jadinya kesannya  perda itu hanya menjadi pajangan tanpa ada implementasinya di lapangan.
    Ketua Komisi I DPRD Bone, H Saipullah Latif  saat diwawancarai oleh jurnalis Berita Nomorsatu.com siang tadi (6/12/2021) melalui jaringan selulernya  mengkritik lambannya Pemkab Bone menyusun peraturan bupati terhadap perda- perda yang telah disahkan.
    “Ada beberapa perda telah ditetapkan ndi’ tapi oleh pemerintah sangat lamban dalam membuat peraturan bupati. Yang notabene peraturan bupati adalah petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan perda itu,” ungkap politisi senior Partai Bulan Bintang ini.
    Ia menambahkan “Apa gunanya membuat produk hukum jika kemudian belum ada perbupnya. Justru ini berpotensi menjadi temuan, karena satu perda itu anggarannya tidak sedikit,jadi jangan buang buang uang rakyat,lebih lanjut dengan nada lantang ia mengatakan Jangan perda hanya dijadikan koleksi saja. Contoh perda PKL yang sampai hari ini tidak jelas zonasi karena tidak ada perbupnya. Kasihan bagaimana kemudian Satpol PP mau menjalankan perda klo tdak ada perbupnya,” tambah legeslator 3 periode ini.
    Hal yang sama disampaikan vivin,SH,MH, dewan pakar hukum dan politik perspektif riset dan opini publik  (PROP) saat diwawancarai via selullernya, sangat menyayangkan banyaknya perda yang “nganggur” tanpa di tindak lanjuti dengan perbup, Perda lainnya yang sampai saat ini belum dilengkapi perbup, misalnya Perda CSR atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan,itukan tidak jelas sampai sekarang tekhnisnya bagaimana dan itu berpotensi menimbulkan kontroversi dilapangan.
    Sementara itu Terpisah, Asisten I Setda Bone yang juga plt Kabag Hukum, Anwar SH saat dikonfirmasi berkilah semua perda yang dimaksud itu sudah di perbupkan termasuk terkait perda pemerintahan desa,tandasnya.
    Sekedar diketahui opini terkait banyaknya perda yang belum ditindak lanjuti menjadi perbup kembali menjadi perbincangan hangat setelah legeslator Partai Bulan Bintang mempertanyakannya melalui siaran persnya kebeberapa pewarta berita beberapa hari sebelumnya.
    (*FTMH-NU*Rdks-FT)

    *
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru