• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SOAL PENERIMA BPNT WAJIB VAKSIN, INI PENJELASAN DINSOS BONE

    Editor: Admin Nomor Satu Rabu, 08 Desember 2021, 13.38 WITA Last Updated 2021-12-08T05:38:07Z


    Berita NomorSatu.Com,Watampone – Kepala Dinas Sosial Bone Melalui Kabid perlindungan dan Jaminan sosial,Drs Muhammad Idhan,M.si  menegaskan tidak ada pemberlakuan syarat wajib vaksinasi bagi warga yang hendak mengambil bantuan sosial (bansos) COVID-19. Hal ini menjawab kontroversi ditengah masyarakat yang menyebut bansos ditunda jika tidak mau divaksinasi.
    "Tidak ada kita memaksa vaksin karena ada bansos atau bansos tidak diberikan karena belum vaksin. Nggak ada,tapi memang ada instruksi dari pemda berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021,tegasnya saat diwawancarai oleh jurnalis Pengayom keadilan group (Media CetakFajartimur,BeritaNomorsatu.com,red) di ruang kerjanya di Kantor Dinas Sosial di jalan andalas watampone Rabu (08/12/2021)

    Muhammad Idhan mengatakan saat ini syarat vaksinasi COVID-19 bagi penerima bansos hanya berbentuk himbauan semata. Hal ini merujuk pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021."Itulah yang persepsinya salah, kadang di masyarakat persepsinya diterjemahkan berbagai macam,makanya kami turun langsung kelapangan memberikan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada mereka" sebutnya.

    Hal Yang sama disampaikan Koordinator Daerah (KORDA) BPNT Dinsos Bone Rahmat Irham,aturan tersebut hanya bentuk himbauan,tapi tetap kita berikan pemahaman ke masyarakat penerima mamfaat kalau haruski vaksin,itu demi kebaikan mereka juga,kalau yang tidak mau kita tunda dulu bantuannya sembari kita adakan pendekatan humanis kemereka agar mau vaksin,tidak langsung dicabut ndi’,karena kasian juga kan mereka penerima mamfaat dan mereka sangat butuhkan bantuannya,tegasnya.
    Sekedar diketahui polemik soal wajib vaksin bagi penerima manfaat semua  bantuan kemensos  di kabupaten bone mulai bergulir beberapa minggu terakhir ini sejak keluarnya perpres nomor 14 tahun 2021 Berlaku.(*FTM-NU-Rdks-FT)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru