BeritaNomorSatu.Com,Watampone –
Pengadilan Negeri (PN) Watampone
Sepanjang tahun 2021 melakukan penyelesaian kasus secara umum yaitu pidana dan perdata
“Untuk perkara Pidana yang dominan ditangani PN Watampone selama setahun ini adalah Narkotika hingga sampai kurang lebih 250 perkara, ” Hakim Ahmad Syarif SH.MH juga Humas PN Watampone saat ditemui , Kamis(16/12/2021)
Sementara kasus Perkara pidana lainnya, terdiri dari pelanggaran lalu lintas atau tilang sekitar 748 berkas sedangkan kasus perkara pidana anak terdiri dari 10 kasus pidana anak sementara kasus Pidana lainnya seperti kasus pidana biasa 265, kasus pidana cepat 3, Banding 18 dan kasasi 7
Selain kasus Pidana Ahmad Syarif menyampaikan pula kasus Perdata yang saat ini ada Di PN Watampone dalam proses penanganan diantaranya kasus Gugatan sebanyak 45, Gugatan Sederhana 11, Permohonan 26, Banding 20, Kasasi 18, PK dan Eksekusi sebanyak 1 dan 5
Ahmad Syarif menbahkan Untuk kasus Narkotika ada yang sudah ingkrah juga ada masih tahap proses seperti yang ditangani malah ada Persit narkotika anak anak.selain itu selama ini proses perkara baik pidana maupun perdata semua lancar tak ada kendala apalagi saat ini sistem online . Cuman terkadang sidang secara virtual online keterangan saksinya kurang jelas mungkin karena mickroponnya atau jaringan. Sebenarnya efektifnya persidangan itu dilakukan secara langsung terdakwanya hadir, karena situasinya pandemi otomatis persidangan berlangsung secara online.
(*ASN-Rdks-RK-FT)