BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-
Kasus 45 Anggota DPRD Bone yang diduga merugikan kerugian uang negara hingga Rp 2,9 Miliar yang dilaporkan Oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP3LHK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini kembali ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Meski sebelumnya diberitakan kasus ini telah dilimpahkan Kejati Sulsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari Bone) untuk penanganannya, akan tetapi informasi terakhir kasus ini kembali ditarik kembali ke Kejati Sulsel.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bone Alamsyah SH MH ketika dikonfirmasi Pengayom Keadilan Media Group, Senin pagi (03/01/2022)
“Berdasarkan hasil koordinasi pimpinan dan informasi terakhir yang kami dapatkan dari Kasi Penkum Kejati Sulsel kasus ini kembali ditangani Kejati,”
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan reses fiktif 45 Anggota DPRD Bone yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 Miliar yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP3LHK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru.
(*ASN-Rdks-RK-FT_BNS)