• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPP Pratama Watampone Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 14 Januari 2022, 20.10 WITA Last Updated 2022-01-14T12:10:20Z



    BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-
    KPP Pratama watampone telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dibuatkan ruang khusus yaitu ruang HELP DESK dikantor KPP Pratama watampone

    Bagi Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi khusus kab Bone setiap hari Rabu sedangkan Soppeng dan Wajo setiap hari jumat.dan bisa juga melalui Via Chat Di WhatsApp konsultasi di 081 210 808 808.

    Program Pengungkapan Sukarela Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta

    Kepala KPP PRATAMA WATAMPONE, Hadinengrat Nusantoro Mp yang ditemui diruang kerjanya,Jumat (14/01/2022) 
    menghimbau bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.“Jadi begitu ini selesai Juni, kita melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200% seperti yang ada di dalam Undang-undang,”ungkapnya.

    Sementara ditanya soal Perbedaan tax amnesty dan program pengungkapan sukarela ia membenarkan jika masih menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian orang.Adanya perbedaan tax amnesty dan program pengungkapan sukarela ini menjadi salah satu bukti upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan negara. Ini adalah program yang sengaja dibuat agar bisa membuat para wajib pajak lebih patuh. Selain itu juga bertujuan menekan adanya kecurangan yang mungkin terjadi terkait perpajakan khususnya di Indonesia dan umumnya di Watampone,Soppeng dan Wajo.

    Tax amnesty bisa diartikan sebagai pengampunan pajak. Salah satu program dari pemerintah yang menghapus pajak dimana seharusnya dibayarkan dengan cara pengungkapan harta wajib pajak yang bersangkutan dan membayar uang tebusan. Tax Amnesty ini sendiri diatur di dalam UU No 11 Tahun 2016 yang berisi penjelasan tentang pengampunan pajak itu sendiri. Intinya, pada UU atau undang-undang tersebut dijelaskan, wajib pajak cukup melakukan pengungkapan harta serta membayar tebusan pajak sebagai bentuk pajak pengampunan dari harta yang tidak pernah dilaporkan selama ini Kebijakan Tax Amnesty tidak hanya dipakai di Indonesia namun di Negara lain juga.

    Sedangkan Program pengungkapan sukarela adalah kebijakan yang dibuat berdasarkan asas kesederhanaan, serta kemanfaatan dan kepastian hukum,Biasanya urusan perpajakan yang belum dipenuhi Wajib pajak diselesaikan melalui dua kebijakan.

    Kebijakan pertama adalah membayar PPh atau pajak penghasilan yang dilihat berdasarkan harta yang belum dilaporkan sepenuhnya oleh peserta program tax amnesty. Sementara kebijakan yang kedua adalah pembayaran PPh yang dilihat dari pengungkapan harta yang belum diungkap pada SPT tahunan

    Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam UU HPP, dimana artinya program ini akan diterapkan selama kurun waktu tertentu atau pastinya 6 bulan. Penerapan kebijakan ini dimulai per 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni di tahun yang sama Bagi WP yang melakukan program tersebut dengan sukarela akan diberikan fasilitas tertentu seperti terbebas dari tuntutan pidana atau pengurangan sanksi dan juga bunga

    Adapun syarat yang harus dipenuhi WP. Pertama tentu saja para wajib pajak memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Syarat selanjutnya adalah melakukan pembayaran PPh atau pajak penghasilan final. Syarat ketiga adalah menyiapkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT PPh 2020. 
    (*JMRD-ASN-Rdks-FT_BNS)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru