• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polemik Pemberhentian Aparat Desanya, Begini Penegasan Kades Tanete Harapan

    Editor: Admin Nomor Satu Senin, 24 Januari 2022, 14.09 WITA Last Updated 2022-01-24T06:09:42Z


    BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-
    Polemik  Keributan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 di kantor Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone antara kepala desa dan aparatnya kini menemui titik terang, Setelah di konfirmasi dari salah satu media online bahwa Aparat Desa (AA ) yang di paksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kasi umum dan perencanaan merasa tidak terima oleh keputusan kepala desa Tanete Harapan Cina. Rabu,( 19/1/2022).

    Irwanto selaku kepala desa Tanete Harapan Kecamatan Cina yang ditemui jurnalis pengayom keadilan Media Group diruang kerjanya,Senin (24/1/2022) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemecatan satupun perangkat desa, adapun aparat yang menjabat sebagai kasi umum dan perencanaan kami suruh mengundurkan diri Karena alasan selama saya sudah dilantik Tapi yang bersangkutan tidak pernah masuk  itupun yang bersangkutan baru masuk pada tanggal 18 Januari kemarin hanya datang untuk mengamuk," ucapnya.

    Irwanto pun menambahkan, bukan soal yang bersangkutan tidak pro dengan saya diwaktu pemilihan beberapa bulan yang lalu, Karena buktinya ada jg yang tidak pro dengan saya kemarin saya tapi saya tetap rangkul,itulah demokrasi,soal menang kalah harus bisa saling merangkul,imbuhnya.

    Sementara ditanya Terkait pemberhentian Aparat yang bersangkutan,Irwanto Menegaskan bahwa itu sudah sesuai dengan dengan prosedur hukum  dan  memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
    Kita boleh berdiskusi teantang tafsiran permen tersebut sepanjang masih dengan kepala dingin dan nilai etika yang kita junjung selama ini sebagai kearifan lokal kita,tapi kalau datang mengamuk di kantor kan tidak etis ndi,iya kan,ungkapnya.

    Dirinya menegaskan saat ini berupaya mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan menjamin kelancaran penyelenggaran pelayanan publik yang efektif, efesien, dan transparan di tingkat desa tentunya.(*JMRD-ASN-Rdks-RK-FT_BNS)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru