• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba, 5 Orang Pelaku diamankan, diantaranya Oknum Satpol PP

    Editor: Admin Nomor Satu Rabu, 19 Januari 2022, 19.12 WITA Last Updated 2022-01-19T11:12:09Z





    BeritaNomorSatu.Com,Watampone,-
    Dalam pengungkapan kasus narkoba 5 tersangka diamankan termasuk dalam satu jaringan dan saling berkaitkan.Dalam pengembangan kasus ada 3 TKP yang telah dikembangkan yang pertama pada
    Tgl 16 Januari  hari minggu di jl.majang kel.majang kec. Tenete Riattang pukul  22:30 telah melakukan penangkapan terhadap
    Saudara RT, yang mana pengakuannya sabunya dibeli dari saudara inisial HM berasal dari pare pare melalui perantara saudara insial AB dengan harga Rp22.500.000 yaitu  jumlah Barang Bukti 25 g.

    Setelah dilakukan pengembangan dari saudara RT ternyata barang tersebut sudah dijual kepada saudara HS ini dilakukan di tempat kejadian ditanggal 16 Januari juga pukul 23:30 di BTN Reski graha bulu Kel. tempe kec. Tanete Riattang barat, hasil dari pengembangan tersangka pertama didapat ada 3 tersangka yaitu inisial HS,AB dan AT dan Ada salah satu oknum honorer satuan pamong praja Masih aktif dengan Barang bukti 0,3 g sabu berstatus sebagai pengguna.

    Kapolres Bone AKBP Ardyansyah.S.I.K
    Mengungkapkan Dimana setelah dilakukan Pengembangan lagi di 17 Agustus dimana tadi kami sampaikan dimana barang melalui AB kita kembangkan lagi pada tanggal 17 Januari 2022 hari Senin pukul 18.00 WITA di Jalan Datu cinnong desa Manurung kec ulaweng dengan mengamankan saudara AB yang mana ini perantara dari saudara HM yang mengambil dari pare pare kami mengamankan BB Seberat 25 gr sabu dengan keterangan mendapatkan barang dari saudara HM yg berada di pare pare, dan khusus di bulan Januari terdapat 19 orang yang sudah diamankan" Ucapnya

    Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU KUHP no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal 13 Milyar rupiah,Kuncinya (*ASN-JMRD-Rdks-RK-FT_BNS)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru