• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekarang Mobil Pick Up Bawa Angkutan Orang, Langsung Di Tilang, Ini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

    Editor: Admin Nomor Satu Rabu, 12 Januari 2022, 07.31 WITA Last Updated 2022-01-11T23:31:28Z




    BeritaNonomorSatu.Com,Watampone,-Untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas, berbagai upaya terus dilakukan Satlantas Polres Bone. Seperti mensosialisasikan larangan terhadap mobil bak terbuka (pick up) yang membawa angkutan orang. Karena seharusnya mobil jenis tersebut hanya dibolehkan untuk angkut barang.

    Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari,SH, menyatakan menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pick up atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

    “Kita mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pick up
     atau bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang jika nanti ada kita temukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan kita lakukan tindakan, tegas berupa penilangan,” ungkapnya, Senin (11/1/2021).

    Larangan mobil pick up  atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    “Sosialisasi ini diberikan agar setiap pengemudi paham akan aturan yang ada. Ini dilakukan sebagai langkah perhatian Satlantas agar pengendara dan penumpang terhindar dan menekan angka kecelakaan, lalulintas,” kunci AKP Mustari,SH. 
    (*Rls-Rdks-RK-FT_BNS)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru