• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bumdes Terbengkalai, Warga Desa Tanete Harapan Resah

    Editor: Admin Nomor Satu Selasa, 22 Februari 2022, 20.37 WITA Last Updated 2022-02-22T12:37:45Z



    Portal BeritaNomorSatu.Com
    www.BeritaNomorSatu.com watampone,- 

    Badan usaha milik desa atau biasa dikenal dengan sebutan nama Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelolah usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan inventasi dan Produktivitas menyediakan jasa pelayanan, menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di suatu desa.

    Tapi lain halnya badan usaha milik desa
    Yang dibangun di samping Kantor Pemerintah Desa Tanete Harapan yang terbengkalai. Hal ini disayangkan warga Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina karena bangunan tersebut dibangun Dimodali oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dengan alokasi anggaran bersumber dari desa, dan diperuntukan untuk Depok air isi ulang dalam kemasan.

    Kepala desa Tanete Harapan yang Baru dilantik 3 bulan lalu yang ditemui di ruang kerjanya terkait temuan Jurnalis BeritaNomorSatu.com Selasa 22/2/2022, membenarkan bahwa memang terbengkalai adapun alasannya tidak dioperasikan.
      
    Karena Ketua bumdesnya mundur,status tanah sewah sudah berakhir bulan 1 kemarin dengan nilai sewa sebesar 10 juta per 3 tahun, Otomatis pekerjaan di pemerintahan apalagi pekerjaan masalah keuangan kita tidak boleh langsung masuk

    "Permasalahannya disini karena lahan lokasi ini kami sewa sedangkan pemilik lahan anaknya mantan kepala desa yang dulu, adapun informasi yang kita dapat dari inspektorat lahan ini mau dijual kalau dibelinya melalui pernyataan modal memakai dana Desa kalau dana pribadi dia tidak mau, Sedangkan lokasi tersebut masuk dalam lokasi HGU dan HPL untuk pernyataan modal dana desa yg kita pake otomatis tidak bisa kalau cuman saya yang bertanda tangan."jelasnya Irwanto kepala Desa.

    "Saya sudah sampaikan kecamatan namun camat cina Plt Andi Faisal tidak mau bertanda tangan beralasan lokasinya HGU.HPL Sedangkan dana Desa pernyataan modal kita pakai beli ini lahan, otomatis masuk kategori aset Desa, Hal ini bisa masuk aset desa kalau kecamatan dan kepala desa bertanda tangan kalau cuman saya itu sama halnya sengaja mengundang masalah buat saya sendiri".Ungkapnya

    Menurut kepala desa kalaupun hanya dia yang bertanda tangan dan kecamatan tidak, akan sulit pertanggung jawabannya kedepan, karena dimasukkan kategori Aset desa, kecamatan tidak menyetujui tidak dimasukkan Aset.

    Setelah diaudit oleh inspektorat, adapun PAD yang tidak ditemukan atau dinyatakan hilang sebesar 520 juta.

    Hal yang lain disampaikan inspektorat terkait masalah LPJ nya, Ada uang yang belum ditemukan sebesar 120 juta namun ketika dikonfirmasi ulang oleh kepala desa mengatakan sudah selesai menurut dari  inspektorat itu sendiri.

    Keterangan  tambahan dari Irwanto selaku kepala desa, Pernah ada barang yang dipesan dari Surabaya soal pengadaan barang sampai bulan ini belum ada.

    " Kepala desa yang dulu pernah melakukan pengadaan barang berupa kardus kemasan, gelas plastik, botol plastik dan sedotan yang  senilai 81 juta, yang dipesan langsung dari Surabaya dari bulan 5 tahun 2021 tapi sampai sekarang belum ada," pungkasnya.

    JMRD/ASNL-Rdks-FT-BNS



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru