Portal Berita Online Nasional
www.BeritaNomorSatu.com Bone,Sulsel
Pemecatan kepala desa sepihak atas nama sudirman jabatan sekretaris desa. Warga desa baringen Di Duga Terjadi, Kec. Libureng Kab.bone
Menurut Sudirman yang Dikonfirmasi oleh jurnalis BeritaNomorSatu.com via telpon,. Jum'at 18/2/2022 Pemecatan ini berawal dari sekretaris desa dalam hal ini sudirman melakukan cuti, pas selesai masa cuti kembali masuk sebagai sekretaris desa. Tapi setelah berjalan pemerintahannya kurang lebih sebulan. Kepala desa yang baru dalam hal ini sainuddin memecat sudirman sepihak atau tanpa sepengetahuannya.
“itu tanpa sepengetahuan saya lo itu pun baru saya tau ketika keluarpi rekomendasi camat, saya tanya apa alasanta sehingga saya diberhentikan begitu saja, dia menjawab bahwa tidak ada tokoh masyarakat menginginkan saya kembali." ucap sudirman
"Alasan kedua katanya saya jarang masuk kantor padahal dikantor ada absen, saya hadir dan saya absen itupun pada saat saya pergi ke bone saya izin ke dia. Itupun rekomendasi yang dibuat camat tidak ada pelanggaran yang tertulis hanya saja diberhentikan menjadi perangkat desa tentu ini tidak sesuai perundang undangan ” lanjut sudirman
Di sisi lain A.ilham selaku camat libureng saat dikonfimasi oleh jurnalis BeritaNomorSatu.com membenarkan pemberhentian tersebut, dengan alasan bahwa pemberhentian sekdes barigen karena jarang masuk kantor, pokok persoalannya karena mereka tidak melaksanakan tugas sejak kepala desa yang baru dilantik.
“mereka bahkan tidak hadir pada saat rapat staff awal-awal pemerintahan kades baru. ’’ ucapnya
Sainudin Selaku kepala desa Beringeng saat dikonfirmasi Karena adanya desakan dari masyarakat Karena tidak memenuhi Tupoksinya
"Saya di himpit masyarakat atas keputusan ini, dan tokoh masyarakat agar tidak dipakai lagi. Dengan alasan tidak memenuhi tupoksi pelayanan sebagaimana mestinya". Ucapnya
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan bahwa tidak boleh semena mena memberhentikan tanpa syarat yang berlaku
pemberhentian aparat desa harus didadasari tigal hal yaitu : meninggal dunia, diberhentikan dan mengundurkan diri. Dan untuk pemberhentian sendiri harus dengan alasan yaitu tidak netral, tidak hadir selama 6 bulan dan melanggar larangan sebagai aparat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sudirman dalam hal ini sekretaris desa yang dipecat tidak menerima dan akan membawa aspirasi ini ke DPRD Bone karena pemecatan tanpa sepengetahuannya.
JMRD-RDKS-FT-BNS