BeritaNomorSatu.com.Bone,Sul Sel
Polres Bone kembali menangkap Sindikat Narkoba, kasus ini berbeda lokasi dan berbeda tempat, tersangkanya juga berbeda dan modus operadenyapun berbeda
Kasus penangkapan pertama tersangka IF (40) terjadi pada hari Rabu 2/2/2022 didesa Labuaja kec. Kahu kab. Bone. Kronologis penangkapan pelaku sudah dilakukan pengintaian yang cukup lama karena pelaku sudah melakukan kegiatan kurang lebih 5 tahun ditempat tersebut.
Tersangka tertangkap tangan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 22 gram, keterangan pelaku IF mendapatkan barang tersebut dari saudara IS yang beralamat kab.Sidrap dengan harga 22.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 sachet ukuran besar 9,97 gram dan ada 14 sachet yang siap edar seberat 0,3 gram
Pihak kepolisan kemudian melanjutkan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saudara SI (50) 3/2/2022 diKel. Lalebata, Kec.Pancarijang, kab.Sidrap dimana IS mengakui bahwa telah menjual sabu kepada saudara IF yang mana barang tersebut didapatkan dari inisial OP
Kapolres AKBP Ardiansyah SIk MSi,didampingi Kasat Narkoba, AKP Aswan dan Kasi Humas, Ipda Rayendra Muhtar SH, di Aula Mapolres Bone jalan Yos Sudarso melalui Press Release, hari Rabu 9/2/2022.
"Penangkapan dikasus kedua hari Selasa 8/2/2022, alamat masjid raya Kel.Bukaka, Kec.Tanete Riattang kepolisian melakukan penangkapan para pelaku yang diduga jaringan pengedaran Narkoba jenis Sabu antara kabupaten Bone dan Jeneponto sabu tersebut direncanakan akan dibawa ke Jeneponto namun ditangkap di Kab. Bone," ucapnya
Kapolre Bone AKBP Ardiansyah pun menambahkan
" peredaran sabu di Bone ini sangat luar biasa oleh karena itu berkat rekan rekan yang memberikan kita informasi, kita sudah mengamankan 2 orang adapun barang bukti yang kita amankan seberat 53 gram yang akan di bawa ke Jeneponto, yang artinya di Bone ini yang termasuk salah satu peredaran yang perlu kita atensi bersama sama," tambahnya
Adapun inisal tersangka yang diamankan yaitu saudara YT (35) dan SP (41) keduanya kelahiran Jeneponto Barang bukti yang diamankan Sabu seberat. 53,8 gram dan satu unit mini bus yang digunakan mangangkut barang-barang tersebut.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana denda maksimum 13 M.
Jurnalis
*JMRD/ASNL-RDKS-FT-BNS