• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    YLBH - PENGAYOM KEADILAN, BONE' LBH TERAKREDITASI GELAR KEGIATAN VIRTUAL ZOOM BERSAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI, PENGARAHAN DAN AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU.

    Editor: Admin Nomor Satu Selasa, 08 Februari 2022, 06.46 WITA Last Updated 2022-02-07T22:46:53Z






    Www.BeritaNomorSatu.Com.Bone,sul sel.

    YLBH Pengayom Keadilan adalah Satu satunya OBH yang Berkantor PUSAT di Kabupaten Bone Terakreditasi, Gelar  Pengarahan Dari Menteri Hukum & HAM, acara tersebut dihadiri oleh 619 OBH Yang Terakreditasi,  diseluruh Indonesia dari sabang Sampai Marauke, dan Pejabat Fungsional  Penyuluh Hukum , serta Pejabat  Fungsional  Analis Hukum. Acara ini Berlangsung di Kantor PBH Masing masing, dengan Aplikasi Virtual Zoom dengan jumlah peserta 1000 Orang  dengan tetap mengacu pada protokoler Kesehatan.

    Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly Dalam  sambutannya Mengatakan  bahwa dengan adanya Pengarahan Ini agar Pemberi Bantuan Hukum dapat Menjadi Garda Terdepan dan Menjadi Ujung Tombak  Akses Keadilan Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu, Dan masyarakat yang  Berhadapan dengan Hukum  dan tak tahu langkah apa yang harus dilakukan guna menghadapi permasalahan-permasalahan atau kasus-kasus hukum  yang dialami baik kasus pidana maupun kasus perdata dan kasus-kasus lainnya,  dimana Korbannya adalah warga miskin/kelompok-kelompok rentang yang kerap kali diabaikan hak-hak hukumnya.

    Direktur Kantor Pengayom Keadilan Bone, Hajar Aswad Nurking, S.H.I., S.H., M.H, saat di Konfirmasi wartawan, mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemenkumham RI,  Sebagai bentuk edukasi  dan Pengarahan Bagi OBH yang Terakreditasi agar memperjuangkan hak hak hukum Bagi Warga miskin.

    Senada juga yang  disampaikan Oleh Sekretaris Jenderal, (Sekjen) YLBH - Pengayom Keadilan Suradi Suralina, S.H., Bahwa kegiatan ini adalah bentuk Implementasi dari Keberadaan dari Undang undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan regulasi lainnya tentang Konsep bantuan hukum Bagi kaum Marjinal, Pungkasnya.
    (Insan Pers, BNS).

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru