• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akibat Ungkapkan Perasaan Melalui Facebook Seorang Ibu Rumah Tangga Di Bone, Di Tuntut 1 Tahun 10 Bulan, Denda 500 Juta, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa

    Editor: Admin Nomor Satu Rabu, 27 April 2022, 19.51 WITA Last Updated 2022-04-27T12:00:08Z




    Portal  Berita  Online Jaringan Nasional
    Www. BeritaNomorSatu.com, Bone SulSel

    Kasus menarik terjadi lagi, Oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Bone, mengenakan pasal 27 ayat 3, Undang undang Nomor  19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada terdakwa yang di Duga tidak memenuhi unsur unsur yang dikenakan pasal tersebut, sehingga Realisasi yang dihasilkan tidak rasional dan berperikemanusiaan serta Diluar Nalar Kewajaran sehingga terdakwa dituntut  1 tahun 10 bulan subsidair  denda 500 juta.

    Kejadian ini bermula saat Sumarni alias Anni selaku terdakwa memposting sebuah ungkapan di media sosial untuk tujuan dirinya sendiri di akun Facebook pribadinya pada bulan Desember tahun 2020

    Di Dalam postingan tersebut Sumarni alias Anni tidak menyebutkan satupun nama seseorang dalam postinganya karena menurutnya postingan tersebut adalah sebuah ungkapan untuk pribadinya sendiri sebagai perempuan.

    AS yang melihat postingan tersebut dan merasa tersingung dengan postingan Sumarni alias Anni, sehingga AS melaporkan bahwa dia merasa dihinakan dan pencemaran nama baik.

    Syamsuddin, SH. MH.,  selaku penasihat Hukum terdakwa yang dikonfirmasi Wartawan  BeritaNomorSatu.com (Rabu 27 April 2022).mengatakan bahwa yang di posting itu bukan merupakan sebuah penghinaan Karena ditujukan kepada pribadi diri sendiri.

    "Maka dari itu saya yakini bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Klien saya tidak terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 seperti yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum Karena tidak ada nama yang disebut juga tidak ada foto yang dipasang sehingga unsur pasal 27 ayat 3 tidak dapat diterapkan dalam perkara aguo,  ini Murni hanyalah sebuah ungkapan perasaan pribadi melalui media sosial".Tambahnya

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE jelas menyebut bahwa melarang setiap orang dengan sengaja  mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

    "Jika kita mengkaji postingan tersebut jelas tidak ditemukan unsur pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016". Jelasnya

    Jaksa penuntut umum Indraswati SH. MH,.  yang coba dikonfirmasi tidak pernah bisa ditemui dan beralasan keluar, Sampai berita ini diterbitkan beliau Masih belum bisa dikonfirmasi


    Laporan Wartawan : Jumardi BNS/FT.









    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru