Www.BeritaNomorSatu.com
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menetapkan dua kadar zakat fitrah untuk tahun 1443 Hijriyah, Selasa (5/4/2022).
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan sesuai hasil keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kemenag Bone Wahyuddin Hakim dengan Plt.Kabag Kesra Setda Kabupaten Bone A. Saharuddin, yang mewakili Kapolres Bone, Kadis Perdagangan, Kasubag TU Kemenag Bone dan Penzawa, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua Baznas Bone, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, Tellusiattinge, Salomekko dan Kahu.
Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah empat liter beras perjiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran.
Menurut hasil pantauan Kepala KUA Tanete Riattang Abd. Wahid Arif bahwa, harga beras dipasaran tercatat Rp. 9000,- perliter untuk berasa kepala, Rp. 7000 s.d Rp. 8000,- perliter beras super dan Rp. 6000,- perliter beras biasa, namun ada juga Rp. 7000.
Sementara Ketua Muhammadiyah Bone M.Tahir Arfah menjelaskan penetapan zakat yang baik. “Kita pake konsep kehati-hatian, lebih baik lebih daripada kurang, karena jika lebih, kita niatkan sedekah tapi yang bahaya jika kurang dari kadarnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Bone M. Amir HM menuturkan bahwa dalam penetapan kadar zakat di Kabupaten Bone mengikut pada tradisi sebelumnya. “Sebagaimana tradisi kita yaitu empat liter beras perjiwa dan kita nilaikan uang berapa perliternya dipasaran,” tandasnya.
Setelah saling mencermati pendapat dan harga beras, maka dalam rapat diputuskan dua kategori kadar zakat fitrah
tahun 1443 H. Pertama, ketegori zakat untuk beras kepala, sebanyak empat liter beras dengan nilai rupiahnya 34.000,-. Kategori kedua yaitu berzakat dengan beras biasa sebanyak empat liter beras dengani nilai rupiahnya 26.000,-.
Kepala Kantor Kemenag Bone mengimbau kepada seluruh umat Islam di kabupaten ini agar dapat mengeluarkan Zakat Fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir ramadhan.
“Pembayaran zakat fitrah kami harapkan agara dilaksanakan sesegera mungkin dan kita serahkan dimasing-masing Unit Pengumpul Zakat di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat. Dan Baznas nanti yang mendistribusikan,” harapnya.
Laporan Jumardi
Jurnalis BNS/FT