Bone, Beritanomorsatu.com
Dalam Peringatan Hari Raya Waisak untuk ummat Buddha 2022, Sebanyak 1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone juga memberikan remisi kepada satu orang Warga Binaan beragama buddha berupa Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 pada hari Senin 16/5/2022 Di aula lapas kelas IIA Watampone.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Watampone Sarifuddin Nakku, S.Sos., M.Si mengatakan ada 1 orang warga Binaan yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK l) warga binaan yang terjerat kasus Narkotika berinisial SM.
“Dari jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) 508 orang yang dihadirkan kali ini mendapatkan remisi khusus I Waisak. sebesar satu bulan Artinya, tidak ada langsung bebas,” ungkap Saripuddin
Saripuddin pun meminta kepada SM selaku penerima remisi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana, dan juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut.
Lanjut Saripuddin Nakku juga mengatakan "1 warga binaan yang memperoleh remisi khusus waisak ini merupakan bagian dari 508 orang WBP yang menempati Lapas Kelas IIA Watampone Potongan hukuman yang diberikan 1 bulan penjara” ungkap
Pewarta : Jumardi