• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komisi l DPRD Bone Gelar Rapat RDPU Dengan Camat Cina

    Editor: Admin Nomor Satu Rabu, 18 Mei 2022, 09.10 WITA Last Updated 2022-05-18T01:11:30Z





    Bone, Beritanomorsatu.com 
    Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di ruang Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Bone, Dengan Agenda menindak lanjuti Aspirasi kepala desa Abbumpungenng kec. Cina Terkait penjaringan dan penyaringan perangkat Desa, pada hari Selasa 17/05/2022,

    Anggota BPD Abbumpungeng meminta. DPRD khususnya dibidang pemerintahan untuk menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat terkait permasalahan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Abbumpungenng.

    seperti isi surat aspirasi yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bone, H. Syaifullah Latif, KADES Abbumpungeng telah melakukan konsultasi dengan Camat Cina, namun camat Cina tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian SEKDES dimana sekdes rangkap pekerjaan sebagai karyawan musiman di salah satu BUMN.

    "karena masih ragu mengambil keputusan, untuk itulah kita bahas di RDPU ini tentang tuntutan Anggota BPD terkait Rangkap pekerjaan SEKDES sebagaimana Karyawan Musiman di Pabrik Gula Arasoe dan sebagai SEKDES di Desa Abbumpungeng,"ucap ketua komisi

    Lanjut H.Saifullah yang juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bone ini, menyebut, pergantian, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu kewenangan atau hak progratif Kepala desa melalui mekanisme penjaringan, Dan salah satu persyaratan perangkat desa bisa di berhentikan karena tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

    "Parakkasi  selaku SEKDES pada saat bekerja sebagai karyawan musiman, bila tiba waktu musim giling di pabrik, maka tugas pokoknya Sebagai SEKDES tidak akan dilaksanakan secara maksimal, sehingga kami berpendapat bahwa SEKDES Apbumpungeng tidak maksimal dalam melaksanakan tugas sebagaimana SEKDES," urainya.

     Plt. KABAG Hukum PEMDA Bone, H. Anwar, SH, MH juga mengatakan, "berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, pembuktian hukum dianggap sah bila sudah ada pengakuan dari orang yang bersangkutan, beda dengan hukum pidana, harus dilakukan pembuktian secara material," paparnya.

    "Parakkasi  selaku SEKDES pada saat bekerja sebagai karyawan musiman, bila tiba waktu musim giling di pabrik, maka tugas pokoknya Sebagai SEKDES tidak akan dilaksanakan secara maksimal, sehingga kami berpendapat bahwa SEKDES Apbumpungeng tidak maksimal dalam melaksanakan tugas sebagaimana SEKDES," urainya.

    Berdasarkan masukan dan tanggapan dari anggota Komisi I dan KABAG Hukum serta SEKDES Apbumpungeng, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, Andi Fadli Lura, SE membacakan keputusan hasil sidang RDPU,  menyampaikan bahwa yang bersangkutan (SEKDES Abbumpungeng) dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

    "Pertama, merangkap karyawan BUMN dan kedua mengakui perbuatannya bahwa tidak mampu secara optimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan SEKDES. Dengan dasar itu DPRD Bone merekomendasikan kepada Plt. Camat Cina untuk membuat rekomendasi pemberhentian sebagai aparat desa," tegas Andi Fadli Lurah.

    Sementara SEKDES Abbumpungeng Parakkasi menganggapi bahwa "selama enam tahun terakhir ini kondisi pemerintah desa dalam hal pelayanan aman aman saja.  Namun, setelah PILKADES kenapa masalah saya baru diungkapkan semua", tuturnya.

    Lanjut Parakkasi, "saya juga melayani masyarakat dalam hal pembuatan pengantar kepada masyarakat yang membutuhkan, saya juga bisa mengetik surat pengantar di komputer," ungkapnya.

    Adapun kabar yang beredar pada PILKADES serentak akhir tahun lalu, Parakkasi diduga beda dukungan dengan Kepala Desa Abbumpungeng, yang terpilih sekarang Andi Enasong.

    Pewarta : Jumardi
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru