Portal Jaringan Berita Siber Nasional
Bone,Sul Sel_ BeritaNomorSatu.Com
Terdakwa Sumarni Alias Anni kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik melalui Media Elektronik UU ITE yang digelar secara virtual pada hari Kamis, 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Watampone
Pada sidang kali ini beragendakan Pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Pihak Kuasa Hukum Sumarni atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Sumarni menilai tuntutan JPU kurang tepat karena berdasarkan Fakta Persidangan saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak Menunjukkan adanya pelanggaran ITE sehingga, Kliennya Yakin tidak Terbukti melanggar UU ITE
Kuasa hukum terdakwa, Adv_ Syamsuddin
,S.H., M.H. di dalam pembelaanya
Meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa di bebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa karena kliennya tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 Ayat 3 ITE.
Saat pembacaan Pledoi, Mengutip sebuah Pesan yang patut dijadikan Renungan Dari Khalifah Umar Bin Khattab Takkala menyurat kepada Abu Musa Al- Asy^ Ari Tentang HAKIM Kodi di Kufah yang isinya: Persamakanlah Pihak pihak yang berperkara Dihadapan Majelismu, Di dalam pandanganmu dan di dalam Keputusanmu agar orang kuat lagi berpangkat tiada berharap harap Kecuranganmu, Dan orang orang yang lemah tiada berputus asa di dalam Mendambakan Keadilanmu Dan Semoga Allah Rabbul Alamin berkenan memberi petunjuk
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumarni dengan tuntutan hukuman 1 tahun 10 bulan denda 500 juta.
Diketahui, Sumarni dilaporkan wanita AS di kepolisian atas tuduhan pelanggaran UU ITE akibat postingan Sebuah ungkapan status di Facebook pribadinya yang bertuliskan.
"Suamimu nasuka cindopangge dari pada Kamu biar bagiamana gayamu tetap jhi ko seperti Kayu kering Kalau di liat jauh jauh seperti Anak sekali dekatanki keriput Hahaha... Lucu buanget colek yang sana'e (Suamimu menyukai pelacur daripada kamu. Biar bagaimana gayamu (di mata) suamimu kamu tetap seperti kayu kering, kalau dilihat dari jauh-jauh seperti anak-anak sekali, dekatan keriput lucu sekali, colek yang sana)," demikian isi status Anni.
Pada saat terpisah Praktisi Hukum Sekaligus Direktur Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Keadilan Yang telah Di Akreditasi Kemenkumham RI, Adv_ Hajar Aswad., S.H.,S.H.I., M.H. angkat bicara Sangat disayangkan atas kasus yang Menimpa Sumarni, Apakah Patut seseorang hanya mengunggah status Facebook yang di tujukan untuk dirinya sendiri dan tanpa memasang Foto dan menyebut nama di tuntut 22 bulan Penjara, ?..
Apakah layak seorang Ibu Rumah Tangga Yang Tidak Memiliki Pekerjaan di tuntut membayar 500 juta subsidair 2 bulan penjara ?..hanya karena postingan.semata. ungkap Sang Direktur.
"Jika kita mengkaji postingan tersebut Jelas tidak ditemukan unsur pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 Sehingga tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena hanyalah sebuah ungkapan perasaan pribadi melalui media sosial " tegasnya.
Jurnalis / Pewarta : Jumardi BNS/FT.