Portal Berita Siber Jaringan Nasional
Www.BeritaNomorSatu.Com
Bone, Kantor YLBH Pengayom Keadilan adalah Satu satunya Lembaga Bantuan Hukum Yang diakreditasi Oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Di Jakarta dan Dipercaya Oleh Negara Untuk Mengakses Dana Layanan Bantuan Hukum Melalui APBN, LBH ini Berkantor Pusat Di Kabupaten Bone Yang beralamat Lengkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur, (Depan Kantor LAPAS),
Kegiatan ini Bertemakan Bantuan Hukum untuk orang miskin secara cuma cuma Implementasi Undang undang Nomor 16 Tahun 2011, dan syarat untuk mendapatkan Layanan Bantuan Hukum LBH Pengayom Keadilan, Acara ini Di Protokoleri Oleh IDHAM, S.H., Dan didahului oleh Pengarahan Kepala Kelurahan Watampone, Andi Yaya Sapaan akrabnya, pertemuan ini dihadiri oleh Masing masing Kepala RT Wilayah Kelurahan Watampone beserta Perwakilan Masyarakat.
Lanjut Andi Hidayatullah, S.STP. Selaku kepala Kelurahan Watampone sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena menurutnya Bilamana ada Masyarakat Dikelurahannya yang Bermasalah ,Maka dikedepankan Jalur Mediasi, dan Jika tidak ada kesepakatan maka Lanjut Laporan kepihak Berwajib.
Untuk itu Hadirnya LBH ini untuk membantu dan Mendampingi Warga Mulai Tingkat Pemeriksaan di Kepolisian,Kejaksaan, Dan Sampai Ketingkat Pengadilan.
Saat Menjawab pertanyaan dari Peserta, Direktur Kantor YLBH - Pengayom Keadilan, Advokat_ Hajar Aswad Nurking., S.H., S.H.I., M.H. Yang Menjadi Narasumber / Pemateri Beliau Memaparkan syarat syarat Untuk Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum sesuai Permenkumham diantaranya Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Kelurahan setempat dan Syarat syarat serta Dokumen yang Lainnya.
Laporan Jurnalis / Wartawan :
Sul- FT-BNS
Editor : Tim Redaksi.
Editor : Tim Redaksi.