• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kantor YLBH - Pengayom Keadilan Bone, Bersama Kantor Kelurahan Watampone Laksanakan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Secara Cuma Cuma ,.Simak Beritanya.

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 03 Juni 2022, 19.47 WITA Last Updated 2022-06-03T11:47:05Z



    Portal Berita Siber Jaringan Nasional
    Www.BeritaNomorSatu.Com

    Bone, Kantor YLBH Pengayom Keadilan adalah Satu satunya Lembaga Bantuan Hukum Yang diakreditasi Oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Di Jakarta dan Dipercaya Oleh Negara Untuk Mengakses Dana Layanan Bantuan Hukum Melalui APBN, LBH ini  Berkantor Pusat Di Kabupaten Bone Yang beralamat Lengkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur, (Depan Kantor LAPAS),

    Kegiatan ini Bertemakan Bantuan Hukum untuk orang miskin secara cuma cuma  Implementasi Undang undang  Nomor 16 Tahun 2011, dan syarat untuk mendapatkan Layanan Bantuan Hukum LBH Pengayom Keadilan, Acara ini Di Protokoleri Oleh IDHAM, S.H., Dan didahului oleh Pengarahan Kepala Kelurahan Watampone, Andi Yaya  Sapaan akrabnya, pertemuan ini  dihadiri  oleh Masing masing Kepala RT Wilayah Kelurahan Watampone beserta Perwakilan Masyarakat.

    Lanjut Andi Hidayatullah, S.STP. Selaku kepala Kelurahan Watampone sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena menurutnya Bilamana ada Masyarakat Dikelurahannya  yang Bermasalah ,Maka dikedepankan Jalur Mediasi, dan Jika tidak ada kesepakatan maka Lanjut Laporan kepihak Berwajib.
    Untuk itu Hadirnya LBH ini untuk membantu dan Mendampingi  Warga  Mulai Tingkat Pemeriksaan di Kepolisian,Kejaksaan, Dan Sampai Ketingkat Pengadilan.

    Saat Menjawab pertanyaan dari Peserta, Direktur Kantor YLBH - Pengayom Keadilan, Advokat_ Hajar Aswad Nurking., S.H., S.H.I., M.H. Yang Menjadi Narasumber / Pemateri Beliau Memaparkan syarat syarat Untuk Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum  sesuai Permenkumham diantaranya  Surat Keterangan Tidak Mampu  ( SKTM) dari Kelurahan setempat dan Syarat syarat serta Dokumen  yang Lainnya.


    Laporan Jurnalis / Wartawan  : 
    Sul- FT-BNS
    Editor   :  Tim Redaksi.



      
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru