Bone, Beritanomorsatu.com
Tim SAT OPS PATNAL Lapas Kelas IIA Watampone Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat -obat terlarang kedalam Lapas yang berlokasi di pos Pengawasan dan Pemeriksaan ( Wasrik) Lapas Watampone. 01/06/2022
Penemuan ini terjadi sekitar pukul 13.15 WITA berawal ketika Tim Sat Ops Patnal menghampiri salah seorang wanita pengendara motor yang memilki gelagat mencurigakan, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang ditumpangi, alhasil ditemukan sebanyak 500 butir obat Penenang Grantusif sejenis Dextromethorphan yang tersimpan dalam bagasi motor dari wanita tersebut yang akan diberikan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) berinisial TN yang ada di dalam Lapas.
Wanita tersebut yang diketahui berinisial AA di bawa ke ruangan Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban untuk dimintai keterangan, Tim Satops Patnal yang diketuai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Rustan melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas untuk kemudian berkoordinasi dengan unit Narkoba Polres Bone terkait temuan tersebut untuk Kita lakukan penyerahan barang bukti dan pihak terlibat dalam upaya percobaan penyelundupan narkotika,"
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku mengatakan pasca penggagalan tersebut ini menjadi bukti dan wujud nyata jajaran Lapas Kelas IIA Watampone berkomitmen penuh menyatakan perang melawan Narkotika.”Pungkasnya
Sekadar diketahui, Grantusif mengandung Dextromethorphan yang apabila dikonsumsi secara berlebihan atau dalam dosis tinggi bisa mengakibatkan pengguna mengalami euforia dan halusinasi.
Asnal-FT/BNS.com