Portal Berita Jaringan Siber Indonesia
Www. BeritaNomorSatu.Com
Bone,SulSel,|| beritanomorsatu.
Pengadilan Negeri Watampone, Melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Nomor : 3 / EKS / 2022, / PN. WTP., telah mengeksekusi Pengosongan Sebidang tanah Persawahan terhadap obyek sengketa yang Berlokasi di Dusun Sampobea,Desa TadangPalie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan. (28 /09 /2022 ).
Eksekusi ini dihadiri Oleh Perwakilan Pemerintah setempat,Tokoh Masyarakat, Insan Media, Babinsa, Dan Tim SATGAS Law Firm^ Commersial Corporate MENARA KEADILAN,
Pembacaan penetapan eksekusi oleh Bapak Sega Hendricus. S.H., Selaku Panitera Pengadilan Negeri Watampone, didampingi oleh Bapak Rusdiyanto.,S.H., M.H. Selaku Jurusita Pengadilan Negeri Watampone. Serta beberapa Pegawai Pengadilan Negeri Watampone,
Menariknya, Eksekusi ini berlangsung Khidmat Tanpa Perlawanan dari pihak Lawan dan berjalan dengan aman dan lancar.
Tergugat / Termohon Eksekusi telah di beritahukan lebih awal Dengan Aanmaning,/ Peringatan Kemudian disusul dengan surat pemberitahuan Eksekusi dari Kantor Pengadilan.Negeri, Namun Tidak datang dan Tanpa keterangan, Tutur Hj. Roswedah Selaku Prinsipal Pemilik Tanah Dan juga Kepala Seksi SATPOL PP Pemkab Bone .
Saat terpisah Direktur Kantor Law Firm, Commersial Corporate, Menara Keadilan, Selaku Kuasa Hukum Penggugat, / Pemohon Eksekusi Yang Berkantor di Jalan Yos Sudarso (Depan Kantor LAPAS) Adv_ Hajar Aswad Nurking., S.H., S.H.I., M.H. Bersama Rekan Sejawat Adv_Syamsuddin, S.H., M.H, Dan Adv_ Suradi., S.H. Sangat Mengapresiasi atas Pelaksanaan Eksekusi ini, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Watampone. Pasalnya Perkara ini sudah lama Bergulir dan baru Menemukan Titik Terang Kemenangan, Kata Syamsuddin Yang Juga Wakil Direktur Pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum' YLBH- Pengayom Keadilan Yang Sudah di Akreditasi oleh Kementerian Hukum Dan HAM.
Eksekusi Putusan ini merupakan perwujudan kepastian hukum bagi pencari keadilan, Khususnya di Kabupaten Bone.
Laporan Jurnalis : Ramal, FT/ BNS
Editor : Tim Redaksi