Www.BeritaNomorSatu.Com
Media Siber Nasional Indonesia.
Bone SulSel, - Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan (LBH-PK) adalah Kantor Pemberi bantuan hukum yang telah Resmi TERAKREDITASI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Yang Berkantor dan beralamat Resmi Di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, gelar Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pelatihan tentang Teknik Pendampingan Hukum dan Syarat Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Secara Cuma cuma alias Gratis.
Kegiatan ini diikuti Sebanyak 15 Peserta dan dilaksanakan Di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan Pusat Watampone Kegiatan ini di mulai pukul 14.00 Siang hingga 15.30 Sore.
Hadir sebagai Pemateri Adv_ Hajar Aswad., S.H., S.H.I., M.H., Sebagai Direktur dan juga Pengacara tersebut serta Didampingi Oleh IDHAM, S.H.,M.H. Sebagai Pemandu Acara.
Perwakilan Peserta Annisa Putri Mutmainnah dan Andi Reski Nursyam, Turut memberikan Pertanyaan kepada Pemateri sebagai perwujudan Implementasi Undang undang Nomor 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum gratis bagi orang miskin , kelompok orang miskin dan tak mampu. “
Saat terpisah Adv_ Suradi., S.H, Selaku Sekretaris Jenderal, LBH Pengayom Keadilan saat di Hubungi Via Handpone selular Oleh Jurnalis/ Wartawan Berita Nomor Satu.Com, Mengatakan Bahwa Kegiatan ini merupakan Perintah undang Undang dan Petunjuk Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sehingga Menyerapan Anggaran dapat terserap 100 % Di Tahun 2022.
Lanjut Disampaikan bahwa untuk Tahun 2023, Tetap kami laksanakan Program Kegiatan yang serupa termasuk Melakukan Program Litigasi dan Program Non Litigasi diantaranya Penyuluhan Hukum Di instansi Pemerintah, Pemberdayaan Masyarakat, Pengusulan Desa Menjadi Desa Binaan Sadar Hukum, di Wilayah Kabupaten Bone. Serta Menjalin kerjasama Dengan instansi lainnya, karena di bone.telah ada Perda Tentang Bantuan Hukum, Pungkasnya.
Laporan : Wartawan : Andis, BNS./FT
Editor : Tim Redaksi.