• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM PENGAYOM KEADILAN, TERAKREDITASI KEMENKUMHAM RI, GELAR KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TEKNIK PENDAMPINGAN HUKUM.

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 02 September 2022, 06.54 WITA Last Updated 2022-09-01T22:54:01Z

    Www.BeritaNomorSatu.Com
    Media Siber Nasional Indonesia.

    Bone  SulSel,  - Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan (LBH-PK)  adalah Kantor Pemberi bantuan hukum yang telah Resmi TERAKREDITASI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Yang Berkantor dan beralamat Resmi  Di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, gelar Kegiatan  pemberdayaan masyarakat dan pelatihan tentang Teknik Pendampingan Hukum dan Syarat Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Secara Cuma cuma alias Gratis.

    Kegiatan ini diikuti Sebanyak 15  Peserta  dan dilaksanakan Di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan Pusat Watampone  Kegiatan   ini  di mulai pukul 14.00 Siang  hingga 15.30 Sore.

    Hadir sebagai Pemateri Adv_ Hajar Aswad., S.H., S.H.I., M.H., Sebagai Direktur dan juga Pengacara tersebut serta Didampingi Oleh IDHAM, S.H.,M.H.  Sebagai Pemandu Acara.

    Perwakilan Peserta  Annisa Putri Mutmainnah dan  Andi Reski Nursyam, Turut memberikan Pertanyaan kepada Pemateri sebagai perwujudan   Implementasi Undang undang Nomor 16  Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum gratis bagi orang miskin , kelompok orang miskin dan tak mampu. “

    Saat terpisah Adv_ Suradi., S.H, Selaku Sekretaris Jenderal, LBH Pengayom Keadilan saat di Hubungi Via Handpone selular Oleh Jurnalis/ Wartawan  Berita Nomor Satu.Com,  Mengatakan  Bahwa Kegiatan ini merupakan  Perintah undang Undang dan Petunjuk Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan  sehingga Menyerapan Anggaran dapat terserap 100 % Di Tahun 2022.

    Lanjut Disampaikan bahwa  untuk Tahun 2023, Tetap kami laksanakan Program Kegiatan yang serupa termasuk Melakukan Program Litigasi dan Program Non Litigasi diantaranya Penyuluhan Hukum Di instansi Pemerintah,  Pemberdayaan Masyarakat,  Pengusulan Desa Menjadi Desa Binaan Sadar Hukum, di Wilayah Kabupaten Bone. Serta Menjalin kerjasama Dengan instansi lainnya, karena di bone.telah ada Perda Tentang Bantuan Hukum, Pungkasnya.

    Laporan  : Wartawan  : Andis, BNS./FT
    Editor      : Tim  Redaksi.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru