Gambar Ilustrasi Maling Kundang,/ Pendosa
Portal Berita Siber Nasional Indonesia
BONE-SUL SEL|| beritanomorsatu.com,
|Hj. Suharni, yang beralamat. Dusun Lempang Desa Cirowali, Kec. Barebbo melaporkan Anak kandungnya, HB(19) ke Polres Bone didampingi kuasa hukumnya.
Hj. Suharni geram dengan perbuatan Anaknya telah Menggadaikan sebidang tanah sawah yang bersertifikat hak milik tahun 2019 atas nama Suharni, dan tanpa sepengetahuannya, dipindahtangankan bahkan diusir keluar dari rumah.
“Saya diusir dari rumah waktu itu pukul 01.00 WITA. Semua hasil sawah diambil terlapor mulai tahun 2020 sampai sekarang dan musim tanam atau panen 2 kali setahun,
“Saya diusir dari Rumah saya sendiri pada pukul 00:00 WITA, dan semua Harta yang saya kumpulkan bersama Bapaknya dikuasai semua,
mulai dari 16 sertifikat sawah, Rumah dan satu mobil bahkan usaha Pembuatan batu nisan yang saya bangun berdua dulu sekarang dikuasai oleh mereka.” Tutur Hj. Suharni saat ditemui Wartawan Beritanomorsatu.com.
Hj. Suharni yang akrab disapa Hj. Ani menambahkan semua hasil dari sawah tersebut tidak pernah dia rasakan kurang lebih selama 2 tahun terhitung dari tahun 2020.
Ia mengatakan harta yang dikumpulkan tersebut adalah hasil dari kerja kerasnya berdua dimasa hidup Almarhum suaminya
Saya itu merintis Dari nol sama bapak nya dan tidak ada harta bawaan bukan harta warisan.” Ucapnya
Selanjutnya Hj. Ani mengatakan pada tanggal 02/09/2022 ia melaporkan HB ke Polres Bone terkait penggelapan dengan no laporan polisi LP/ 502 / lX / 2022 / SPKT / RES BONE, tanggal 02 September 2022.
Adapun isi surat seperti berikut: tanpa sepengetahuan, dan seijin korban Selaku pemilik yang sah.
Terlapor mengadaikan tanah milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) Kemudian datang ke polres guna proses hukum lebih lanjut.
“Alasannya saya melaporkan karena dia menggadaikan sawah saya tanpa sepengetahuan saya tanpa menyampaikan sekalipun dengan saya, sedangkan itu sawah yang digadaikan Masih atas nama saya disertifikat.” kata Hj. Ani
“Tidak selamanya kita melapor itu harus selesai ke meja hijau itu tidak, pasti ada win-win solution bukannya kami itu melapor guna menjebloskan, tapi bagaimana ini anak bisa sadar akan kelakuannya selama ini.”
Laporan : Reporter Andis, BNS
Editor : Tim Redaksi BNS.
BONE-SUL SEL|| beritanomorsatu.com,
|Hj. Suharni, yang beralamat. Dusun Lempang Desa Cirowali, Kec. Barebbo melaporkan Anak kandungnya, HB(19) ke Polres Bone didampingi kuasa hukumnya.
Hj. Suharni geram dengan perbuatan Anaknya telah Menggadaikan sebidang tanah sawah yang bersertifikat hak milik tahun 2019 atas nama Suharni, dan tanpa sepengetahuannya, dipindahtangankan bahkan diusir keluar dari rumah.
“Saya diusir dari rumah waktu itu pukul 01.00 WITA. Semua hasil sawah diambil terlapor mulai tahun 2020 sampai sekarang dan musim tanam atau panen 2 kali setahun,
“Saya diusir dari Rumah saya sendiri pada pukul 00:00 WITA, dan semua Harta yang saya kumpulkan bersama Bapaknya dikuasai semua,
mulai dari 16 sertifikat sawah, Rumah dan satu mobil bahkan usaha Pembuatan batu nisan yang saya bangun berdua dulu sekarang dikuasai oleh mereka.” Tutur Hj. Suharni saat ditemui Wartawan Beritanomorsatu.com.
Hj. Suharni yang akrab disapa Hj. Ani menambahkan semua hasil dari sawah tersebut tidak pernah dia rasakan kurang lebih selama 2 tahun terhitung dari tahun 2020.
Ia mengatakan harta yang dikumpulkan tersebut adalah hasil dari kerja kerasnya berdua dimasa hidup Almarhum suaminya
Saya itu merintis Dari nol sama bapak nya dan tidak ada harta bawaan bukan harta warisan.” Ucapnya
Selanjutnya Hj. Ani mengatakan pada tanggal 02/09/2022 ia melaporkan HB ke Polres Bone terkait penggelapan dengan no laporan polisi LP/ 502 / lX / 2022 / SPKT / RES BONE, tanggal 02 September 2022.
Adapun isi surat seperti berikut: tanpa sepengetahuan, dan seijin korban Selaku pemilik yang sah.
Terlapor mengadaikan tanah milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) Kemudian datang ke polres guna proses hukum lebih lanjut.
“Alasannya saya melaporkan karena dia menggadaikan sawah saya tanpa sepengetahuan saya tanpa menyampaikan sekalipun dengan saya, sedangkan itu sawah yang digadaikan Masih atas nama saya disertifikat.” kata Hj. Ani
“Tidak selamanya kita melapor itu harus selesai ke meja hijau itu tidak, pasti ada win-win solution bukannya kami itu melapor guna menjebloskan, tapi bagaimana ini anak bisa sadar akan kelakuannya selama ini.”
Laporan : Reporter Andis, BNS
Editor : Tim Redaksi BNS.