• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PAJAK MATI , MASUK KENDARAAN BODONG

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 16 September 2022, 10.49 WITA Last Updated 2022-09-16T02:54:40Z



    BONE-SULSEL||.BERITANOMORSATU ||Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK akibat pemilik tak bayar pajak kendaraan mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun.

    Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Apabila kendaraan yang mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun akan dianggap bodong.

    Rencana penghapusan data STNK kalau tidak membayar pajak kendaraan, Ini  dibenarkan Kanit Regident Polres Bone  Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana sudah dijelaskan di ayat 1 pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa ada. Dua faktor terkait penghapusan data Regident Yang pertama yaitu pengusulan dari pemilik kendaraan dan yang kedua penghapusan dari pejabat yang berwenang Samsat ” Seperti ada kendaraan yang sudah rusak parah dan sudah tidak bisa lagi digunakan pemiliknya bisa mengajukan untuk dihapuskan data Regidentnya. ” Tuturnya Terkait dengan faktor kedua ini,  dikatakan ada tiga persyaratanya diantaranya tidak membayar pajak STNK selama lima tahun kemudian ditambah tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK nya mati,

    ” Apabila seseorang punya kendaraan STNK-nya mati lima tahun, kemudian enggak bayar lagi dua tahun (5+2), baru kita akan kirimkan surat, menunggu satu bulan tidak ada jawaban kita kembali mengirimkan surat kedua hingga sampai ketiga kalinya, kalau sampai surat ketiga Masi tidak diindahkan bisa dilakukan penghapusan data Regident. ” Jelasnya

    Kasat Lantas Polres Bone AKP Andika menambahkan, Kendaraan yang data Regidentnya telah dihapuskan kendaraan tersebut sudah bodong dan penindakannya bukan lagi Penilangan tetapi Pidana

    “jika Kendaraan bermotor yang data Regidentnya telah dihapuskan namun masi di gunakan dijalan raya ketika ditangkap bukan lagi penilangan tapi sudah pidana karena kendaraan tersebut sudah bodong”


    Sekadar informasi, data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.

    Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 pasal 3

    Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

    Reporter : Jurnalis Terkini BNS
    Editor  :  Tim Redaksi




    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru