• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERDA NOMOR 2, TAHUN 2016, DIHADIRI PETINGGI PIMPINAN MEDIA

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 09 September 2022, 17.14 WITA Last Updated 2022-09-09T09:14:49Z

    Portal Jaringan Siber Nasional Indonesia.
    |Www.beritaNomorSatu.Com

    ||Makassar,SulSel|  Sosialisasi Perundang undangan Perda Nomor 2 Tahun 2016, Tentang   tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini adalah mandat setiap anggota Dewan untuk mensosialisasikan semua perda yang telah diberlakukan, Acara ini  DiLaksanakan di Hotel KHAS Kota Makassar  Kelurahan Mariso  Kecamatan Tinggi Mae, Kota Makassar, Hadir sebagai Pembicara Anggota DPRD dari Fraksi  Gerindra, Sekaligus Politikus Partai Gerindra, Budi Hastuti Mengatakan bahwa Kegiatan ini sangat penting kami sosialisasikan kepada masyarakat, karena ini menyangkut tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan .

    Lanjut disampaikan bahwa Perda Nomor  2 Tahun 2016, ini telah menghabiskan anggaran Milyaran rupiah.untuk itu perlu aplikasi dan implementasi di tengah tengah masyarakat.

    Turut Hadir dalam Acara ini Para Utusan dan  Undangan Seluruh  PAC ( Pimpinan Anak Cabang ), Partai Gerindra, Beberapa Insan Media Cetak, Online  Elektronik,  Anggota DPRD Kota Makassar, Serta Pimpinan Umum/ sekaligus Pimpinan Redaksi Media Cetak Fajar Timur serta Portal Online Berita Nomor Satu.Com,

    Saat ditanya mengenai Statuta Media ini,
    Perusahaan Media ini  berada dibawah bendera PT. GARUDA ASLINDO UTAMA MEDIA, dan memiliki Puluhan Reporter / Jurnalis yang tersebar di beberapa Wilayah di Sulawesi  Selatan  serta telah mendapatkan  Pengesahan Badan Hukum Oleh Kementerian Hukum Dan HAM  RI  Di Jakarta, Tutur Hajar Aswad, S.H.,S.H.I., M.H., yang juga Kadiv Jaringan Portal Siber Indonesia.

    Lanjut masih kata Pimpred,  Kantor DPRD Kota Makassar harus Bermitra dan bersinergi dengan Media,  Sehingga Kegiatan kegiatan seperti ini bisa dipublikasikan.agar masyarakat dengan mudah Mengetahuinya.

    Karena Kehadiran Pers itu diatur di dalam Undang Undang  Nomor 40 Tahun 1999, dan merupakan Pilar Ke Empat Sistem Demokrasi Di Indonesia

    ||Laporan Reporter   : ||Andis/BNS/FT
    ||Editor     : ||Tim Redaksi



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru