Dokumentasi
Kepala Kepolisian Resort Bone.
Portal Jaringan Media Siber Indonesia
Www.BeritaNomorSatu.Com
BONE-SUL SEL, beritanomorsatu||
Adanya Dugaan Kuat pungutan kesetiap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan oleh ketua kelompok kerja kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Bone sebesar Rp. 70 Ribu perguru, menjadi sorotan publik.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, S.Ik saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini telah memeriksa K3S terkait adanya Dugaan pungutan yang dilakukannya kepada guru P3K yang tidak ada regulasinya
“Masih berproses dan sudah ada diperiksa, kami akan terus kembangkan pemeriksaan dengan memeriksa semua K3S disetiap kecamatannya.” Ucapnya Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan hasil pengembangan akan di umumkan melalui Konferensi pers
Nanti hasilnya akan kami konferensi pers kan kepada teman teman. ” Singkatnya
Sebelumnya Beberapa aktifis dan lembaga termasuk pihak legislatif DPRD Bone menyoroti hal tersebut. Bahkan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle menegaskan untuk mengusut dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh Oknum K3S
” Yang melakukan hal seperti itu perlu diusut. Jangan sampai mencoreng nama baik pemerintah daerah, sedikit-sedikit pungut lagi, jangan korbankan orang lain,” tegasnya Wabup Bone.
Wabup menilai, kelompok kerja kepala sekolah tidak akan melakukan tanpa ada yang menyetujui.
“K3S itu tidak akan melakukan itu kalau tidak ada yang minta. ” Tandasnya
Kalau mengatasnamakan lembaga atau organisasi memungut dana tanpa ada dasar hukumnya itu adalah perampokan. ” Kata Dr. A. Sugirman., S.H.,M.H.
Bahkan Aktivis Hukum, Ibnu Hibban Sabil, SH., merunut dugaan pungli tersebut bisa diancam hingga 6 Tahun Penjara
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 423 KUHP, yang mengatakan bahwa Pegawai Negeri yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran,
melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”jelas Ibnu.
Reporter : Rendi, BNS,FT
Editor : Tim Redaksi
Bahkan Aktivis Hukum, Ibnu Hibban Sabil, SH., merunut dugaan pungli tersebut bisa diancam hingga 6 Tahun Penjara
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 423 KUHP, yang mengatakan bahwa Pegawai Negeri yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran,
melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”jelas Ibnu.
Reporter : Rendi, BNS,FT
Editor : Tim Redaksi