• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MAHASISWA DIBERIKAN PEMAHAMAN HUKUM, - KANTOR LBH - PENGAYOM KEADILAN BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI KAMPUS HARWAD BINA PROFESIONAL KAB - BONE.

    Editor: Admin Nomor Satu Sabtu, 11 Februari 2023, 20.00 WITA Last Updated 2023-02-11T12:00:58Z
     


    Portal  Media Online Nasional  Indonesia 
    Www.BeritaNomorSatu.Com.


    Bone||SulSel| Penyuluhan Hukum Kembali diadakan Oleh Kantor YLBH - Pengayom Keadilan Bone, adalah Lembaga Bantuan Hukum Yang telah Di Verifikasi dan Di Akreditasi Oleh Kementerian Hukum Dan HAM  RI,  Di Jakarta Melalui Direktorat Jenderal BPHN.

    Penyuluhan hukum ini mengangkat tema tentang BAHAYA NARKOTIKA  DAN Implementasi  UU No. 16 Tahun 2011,  Tentang Bantuan Hukum Serta Syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara Cuma cuma Bagi Warga Masyarakat Yang Tidak Mampu. Tema ini disampaikan oleh para Narasumber/ Pemateri   Dari Praktisi Hukum pada Kantor Posbakum ( Pos Bantuan Hukum ),  Pengadilan Negeri Watampone, Bapak  Adv_ Suradi, S.H.  Dan Direktur YLBH - Pengayom Keadilan. Bapak Adv_ Hajar Aswad., S.H.  S.H.I.,M.H. Yang Sapaan  Panggilan Akrabnya  Pak Ketua ini.

    Penyuluhan hukum ini   di Moderatori Oleh Ibu Rugayyah., S.Pd, dan  dilaksanakan di Kampus Harwad Bina Profesional yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, No. 51A, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat,  Kabupaten Bone, Sul Sel.

    Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi mahasiswa sehingga setiap Mahasiswa dan Kaum Pelajar menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mengimplementasikan   dalam kehidupan sehari hari.

    Salah  satu peserta Penyuluhan Hukum,  Lilis Karlina, S.H. Yang telah Di Konfirmasi Oleh Jurnalis BeritaNomorSatu.Com, Sangat Mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini, dan semoga kedepannya dapat diselenggarakan kembali kegiatan yang serupa karena kegiatan ini dapat menambah khasanah, Wawasan  Ilmu pengetahuan kami di Bidang Hukum,  dan bahkan kalaw bisa Menggandeng Pihak pihak  Yang memilki TUPOKSI Dalam hal ini Yang membidangi Narkoba, Semisal Kantor BNN Kabupaten Bone,   Tutur Lilis Karlina Mahasiswa Program Pasca Sarjana ini.

    Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.

    Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada Mahasiswa dan Pelajar Yang ada di Kabupaten Bone.

    Mengingat Penyuluhan Hukum ini sangat penting Bagi Mahasiswa, maka pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu Sesi Pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan Sesi Kedua adalah Sesi tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

    Dilaporkan Oleh
    Reporter  / Jurnalis  :  Aswad/ BNS.
    Editor                           : Tim Redaksi BNS.






    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru