• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SEORANG SUAMI DIKALIMANTAN TENGAH, DI PENJARA, KARENA MEMPERKOSA ISTRINYA SENDIRI, BEGINI KRONOLOGISNYA

    Editor: Admin Nomor Satu Selasa, 07 Februari 2023, 07.34 WITA Last Updated 2023-02-06T23:34:03Z
                           Dok Foto Ilustrasi 

    Portal Online Media Jaringan Nasional 
    Www. BeritaNomorSatu.Com

    Kalteng ||- Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada B (31). Gegara Suami tersebut terbukti memperkosa istrinya sendiri, TW, Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri  Kasongan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA). Kasus bermula saat B pulang malam-malam dalam keadaan mabuk. Setiba di rumah, B memanggil istrinya dengan kata-kata kasar.

    TW ketakutan dan mendekati suaminya. Sedetik kemudian, B meminta TW melayani hasrat berahinya. Dalam tekanan Psikologis,Keterpaksaan sehingga TW Menurut dan  melayani Permintaan nafsu suaminya.

    Tetapi B memperlakukan istrinya tidak sebagaimana mestinya. B menggauli istrinya dengan kekerasan seksual, seperti Meludahi, Memukul, hingga bentuk kekerasan seksual lain di alat kelamin istrinya. Atas perbuatan suaminya, TW melaporkan B ke kantor kepolisian. TW akhirnya diadili dan diproses secara hukum.

    "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana 'melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Hakim ketua Majelis Risna Mariana dengan anggota Caesar Antonio Munthe dan Afrian Faryandi.

    Putusan itu di atas tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Alasan yang memberatkan hukuman di atas tuntutan karena perbuatan B menyebabkan istrinya Trauma dan Sakit hampir 1 minggu.

    "Perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan pada korban sudah sering terjadi sebelumnya," ucap Majelis.

    Adapun hal yang meringankan, B belum pernah dihukum. B juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kejahatannya itu.

    "Karena semua unsur dari Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ungkap Majelis


    Laporan : Jurnalis,BNS
    Editor     : Tim Redaksi.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru