Portal Jaringan Media Siber Indonesia
Www. BeritaNomorSatu.Com
Jakarta|| Indonesial||, > BeritaNomorSatu
Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto,S.H.,M.H. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang ada di Jakarta
Kali ini, Arifin mengajukan gugatan mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya 5 tahun.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023. Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.
Dalam persidangan, pemohon yakni Arifin Purwanto mempersoalkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan pemohon dan tidak ada dasar hukum yang melandasi perpanjangan STNKB dan TNKB tiap lima tahun.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arifin dalam ruang sidang
"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," sambung Arifin.
Arifin kemudian menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.
"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin
Red))*
Www. BeritaNomorSatu.Com
Jakarta|| Indonesial||, > BeritaNomorSatu
Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto,S.H.,M.H. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang ada di Jakarta
Kali ini, Arifin mengajukan gugatan mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya 5 tahun.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023. Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.
Dalam persidangan, pemohon yakni Arifin Purwanto mempersoalkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan pemohon dan tidak ada dasar hukum yang melandasi perpanjangan STNKB dan TNKB tiap lima tahun.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arifin dalam ruang sidang
"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," sambung Arifin.
Arifin kemudian menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.
"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin
Red))*