Portal Jaringan Media Siber Indonesia.
Www. BeritaNomorSatu.Com
~ bersuara tanpa henti ~
Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
Sejumlah Hotel, Rumah makan, Perusahaan dan Klinik di Bone, diduga belum memiliki Surat Izin Pengolahan Air Limbah (SIPAL) maupun limbah B3.
Satu diantaranya Di duga Helios Hotel yang berlokasi di jalan Langsat, kel. Jepp’e, Kec. Tanete Riattang Barat, Bone. Sulawesi Selatan
Limbah hotel tersebut selalu dikeluhkan warga sekitar, termasuk diantaranya A. Akki.
A. Akki menyebut, corong yang berada di atas tembok pagar milik Hotel mengeluarkan bau tak sedap yang menyengat.
Pernah suatu hari saya lagi minum kopi depan rumah. Itu cerobong mengeluarkan bau kotoran manusia,” Terangnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone, Dray Vibrianto mengatakan pengelolaan limbah Hotel secara fisik di Hotel tersebut ada, namun tidak sesuai regulasi.
Diungkapkan juga, kewajiban evaluasi dan pelaporan yang diatur dalam regulasi pun tidak dilakukan.
” Oleh sebab itu kami telah memberikan beberapa kali teguran mulai tahun 2017, tahun 2018 dan Tahun ini.” Ungkapnya
Dray juga mengatakan, selama Hotel tersebut beroperasi, mereka tidak pernah melakukan permohonan sebagai sebuah kewajiban,
Selanjutnya masih kata Dray, Hotel Helios juga tidak melakukan pelaporan. Termasuk pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan berdasarkan dokumen UKL- UPL.
” Sehingga IPAL nya tidak diketahui berfungsi atau tidak, karena tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium, ” Pungkasnya
Terkait sejumlah Hotel, Rumah makan, Perusahaan dan Klinik yang diduga belum memiliki SIPAL, anggota Dewan Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyebut itu sebagai kelemahan Pemerintah Daerah.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Hotel, Perusahaan dan Rumah makan serta Klinik yang tidak memiliki SIPAL harusnya tidak diberikan izin operasional.
” Inilah tugas Pemerintah Daerah, kalau perlu jangan kasi izin operasional, berikan peringatan sampai tiga kali kalau masih bandel, yah ditutup..!!, ” Tegasnya,
IPAL adalah tanggungjawab DLH Kabupaten dan itu akan menjadi catatan di Pusat.
” Nanti saya bisa minta Dirjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun ke sini dan itu bisa kami turunkan karena ini adalah Pidana murni bukan lagi delik Aduan, ” Katanya lagi.
Terpisah, Kukuh selaku General Manager mangakui kalau Helios Hotel yang dikelolanya memang benar belum memiliki Izin IPAL.
” Sesungguhnya Helios telah memiliki IPAL Hanya saja kita akui belum memiliki Izin, ” Kata Kukuh.
Diketahui, Air limbah yang tidak diolah menjadi air murni dapat berdampak buruk pada lingkungan dan manusia. Salah satu dampaknya yakni stunting (pertumbuhan buruk pada anak) dimana angka stanting Kabupaten Bone saat ini mencapai 28 persen.
Angka ini diduga akibat limbah dari perusahaan-perusahaan besar seperti Hotel, Rumah makan, klinik dan Perusahaan.
Reporter : Anto, BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.
Www. BeritaNomorSatu.Com
~ bersuara tanpa henti ~
Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
Sejumlah Hotel, Rumah makan, Perusahaan dan Klinik di Bone, diduga belum memiliki Surat Izin Pengolahan Air Limbah (SIPAL) maupun limbah B3.
Satu diantaranya Di duga Helios Hotel yang berlokasi di jalan Langsat, kel. Jepp’e, Kec. Tanete Riattang Barat, Bone. Sulawesi Selatan
Limbah hotel tersebut selalu dikeluhkan warga sekitar, termasuk diantaranya A. Akki.
A. Akki menyebut, corong yang berada di atas tembok pagar milik Hotel mengeluarkan bau tak sedap yang menyengat.
Pernah suatu hari saya lagi minum kopi depan rumah. Itu cerobong mengeluarkan bau kotoran manusia,” Terangnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone, Dray Vibrianto mengatakan pengelolaan limbah Hotel secara fisik di Hotel tersebut ada, namun tidak sesuai regulasi.
Diungkapkan juga, kewajiban evaluasi dan pelaporan yang diatur dalam regulasi pun tidak dilakukan.
” Oleh sebab itu kami telah memberikan beberapa kali teguran mulai tahun 2017, tahun 2018 dan Tahun ini.” Ungkapnya
Dray juga mengatakan, selama Hotel tersebut beroperasi, mereka tidak pernah melakukan permohonan sebagai sebuah kewajiban,
Selanjutnya masih kata Dray, Hotel Helios juga tidak melakukan pelaporan. Termasuk pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan berdasarkan dokumen UKL- UPL.
” Sehingga IPAL nya tidak diketahui berfungsi atau tidak, karena tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium, ” Pungkasnya
Terkait sejumlah Hotel, Rumah makan, Perusahaan dan Klinik yang diduga belum memiliki SIPAL, anggota Dewan Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyebut itu sebagai kelemahan Pemerintah Daerah.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Hotel, Perusahaan dan Rumah makan serta Klinik yang tidak memiliki SIPAL harusnya tidak diberikan izin operasional.
” Inilah tugas Pemerintah Daerah, kalau perlu jangan kasi izin operasional, berikan peringatan sampai tiga kali kalau masih bandel, yah ditutup..!!, ” Tegasnya,
IPAL adalah tanggungjawab DLH Kabupaten dan itu akan menjadi catatan di Pusat.
” Nanti saya bisa minta Dirjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun ke sini dan itu bisa kami turunkan karena ini adalah Pidana murni bukan lagi delik Aduan, ” Katanya lagi.
Terpisah, Kukuh selaku General Manager mangakui kalau Helios Hotel yang dikelolanya memang benar belum memiliki Izin IPAL.
” Sesungguhnya Helios telah memiliki IPAL Hanya saja kita akui belum memiliki Izin, ” Kata Kukuh.
Diketahui, Air limbah yang tidak diolah menjadi air murni dapat berdampak buruk pada lingkungan dan manusia. Salah satu dampaknya yakni stunting (pertumbuhan buruk pada anak) dimana angka stanting Kabupaten Bone saat ini mencapai 28 persen.
Angka ini diduga akibat limbah dari perusahaan-perusahaan besar seperti Hotel, Rumah makan, klinik dan Perusahaan.
Reporter : Anto, BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.