Portal Jaringan Media Siber Indonesia
Www. BeritaNomorSatu.Com
~ bersuara tanpa henti ~
Bone||SulSel||, BeritaNomorSatu
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Watampone, Undang Semua instansi, Stakeholder, dalam rangka Acara Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya, Diwilayah Sulawesi Selatan Khususnya di Kabupaten Bone, Kegiatan ini dilaksanakan di The Novena hotel, Lantai, 2, Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe,e Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.(15/6/23),
Hadir dalam Acara ini, Direktur Dirbin Kemas Kemenkuhamm RI, Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Yankum Kadiv Min Para Koordinator, Sub Koordinator Pejabat Administrasi Dan Pengawas Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Sulawesi Selatan, Kepala LAPAS Kelas II Watampone, Perwakilan POKMAS Limas Bapas Kelas II Watampone, Pembimbing Ke
Masyarakatan di Lingkungan BAPAS Kelas II Watampone, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Kepala Dinas Kab - Bone, Kabag Hukum Pemda Bone, Serta Kepala / Direktur Kantor LBH - Pengayom Keadilan, Terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang Juga Bahagian dari POKMAS LIMAS BAPAS, Kabupaten Bone.
Acara ini diawali dengan Sambutan Kakanwil, Kemekumham RI, Sulawesi Selatan, Bapak Liberti Sitinjak, dalam sambutanya Bahwa Wilayah Sulawesi selatan Merupakan Piloting program Kolaborasi dan telah disusun sejak tahun 2020, sehingga Tahun 2026 nantinya , KUHP yang Baru Bukan hanya Menitikberatkan pada Pemidanaan Penjara akan tetapi Juga Pemidanaan Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, Masih kata Kakanwil, Dampak Pemidanaan Sekarang, jika Seseorang apabila dipidana 5 Tahun, Sebagai Kepala keluarga dan Rumah Tangga sumber Pendapatan Keluarga, anak dan istri tentu terabaikan , Untuk itu Kemenkumham Ikut Mendorong Pembentukan Pelaksanaan Griya Abhipraya, Yang Menurut Bahasa Sangsekertanya " Griya Artinya Rumah/Wadah, Abhipraya Yang Artinya Harapan.
Saat Terpisah Kepala / Direktur Kantor LBH - Pengayom Keadilan, yang dihubungi Via Selular, Oleh Jurnalis, BeritaNomorSatu, Sangat Mengapresiasi dan Bangga atas Inisiator Ibu Nurmia.S.H.,M.H, selaku Kabapas Watampone, yang telah membentuk Rumah Singgah/ Griya Abhipraya, dan semoga menjadi " ROLE MODEL" Percontohan, Di kabupaten Lainnya di Sulawesi Selatan, dan benar benar dirasakan Manfaatnya, bagi yang membutuhkan.
Masih kata Direktur LBH, Sesuai Regulasi yang ada, Baik Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022, Tentang Sistem Pemasyarakatan, Maupun Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sejatinya Memang Menempatkan Pemidanaan Anak pada Alternatif Terakhir,karena anak adalah generasi Penerus Bangsa.Sehingga sangatlah tepat Dibentuknya Griya Abhipraya di Kabupaten Bone ini, Tutur Bacaleg Dapil 1, Partai PKB ini.
Reporter : Iwan Taruna, BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Watampone, Undang Semua instansi, Stakeholder, dalam rangka Acara Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya, Diwilayah Sulawesi Selatan Khususnya di Kabupaten Bone, Kegiatan ini dilaksanakan di The Novena hotel, Lantai, 2, Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe,e Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.(15/6/23),
Hadir dalam Acara ini, Direktur Dirbin Kemas Kemenkuhamm RI, Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Yankum Kadiv Min Para Koordinator, Sub Koordinator Pejabat Administrasi Dan Pengawas Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Sulawesi Selatan, Kepala LAPAS Kelas II Watampone, Perwakilan POKMAS Limas Bapas Kelas II Watampone, Pembimbing Ke
Masyarakatan di Lingkungan BAPAS Kelas II Watampone, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Kepala Dinas Kab - Bone, Kabag Hukum Pemda Bone, Serta Kepala / Direktur Kantor LBH - Pengayom Keadilan, Terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang Juga Bahagian dari POKMAS LIMAS BAPAS, Kabupaten Bone.
Acara ini diawali dengan Sambutan Kakanwil, Kemekumham RI, Sulawesi Selatan, Bapak Liberti Sitinjak, dalam sambutanya Bahwa Wilayah Sulawesi selatan Merupakan Piloting program Kolaborasi dan telah disusun sejak tahun 2020, sehingga Tahun 2026 nantinya , KUHP yang Baru Bukan hanya Menitikberatkan pada Pemidanaan Penjara akan tetapi Juga Pemidanaan Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, Masih kata Kakanwil, Dampak Pemidanaan Sekarang, jika Seseorang apabila dipidana 5 Tahun, Sebagai Kepala keluarga dan Rumah Tangga sumber Pendapatan Keluarga, anak dan istri tentu terabaikan , Untuk itu Kemenkumham Ikut Mendorong Pembentukan Pelaksanaan Griya Abhipraya, Yang Menurut Bahasa Sangsekertanya " Griya Artinya Rumah/Wadah, Abhipraya Yang Artinya Harapan.
Saat Terpisah Kepala / Direktur Kantor LBH - Pengayom Keadilan, yang dihubungi Via Selular, Oleh Jurnalis, BeritaNomorSatu, Sangat Mengapresiasi dan Bangga atas Inisiator Ibu Nurmia.S.H.,M.H, selaku Kabapas Watampone, yang telah membentuk Rumah Singgah/ Griya Abhipraya, dan semoga menjadi " ROLE MODEL" Percontohan, Di kabupaten Lainnya di Sulawesi Selatan, dan benar benar dirasakan Manfaatnya, bagi yang membutuhkan.
Masih kata Direktur LBH, Sesuai Regulasi yang ada, Baik Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022, Tentang Sistem Pemasyarakatan, Maupun Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sejatinya Memang Menempatkan Pemidanaan Anak pada Alternatif Terakhir,karena anak adalah generasi Penerus Bangsa.Sehingga sangatlah tepat Dibentuknya Griya Abhipraya di Kabupaten Bone ini, Tutur Bacaleg Dapil 1, Partai PKB ini.
Reporter : Iwan Taruna, BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.