• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU BONE GELAR RAKOR, POTENSI MASALAH HUKUM PADA PEMILU TAHUN 2024.

    Editor: Admin Nomor Satu Kamis, 15 Juni 2023, 20.36 WITA Last Updated 2023-06-15T12:36:49Z

    Portal Jaringan Media Siber Indonesia 
    Www. BeritaNomorSatu.Com

    ~ Bersuara Tanpa Henti ~


    Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
    KPU Kabupaten Bone melaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi Hukum se Kabupaten Bone.

    Kegiatan itu untuk memetakan  potensi potensi Permasalahan Hukum pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024.

    Kegiatan ini berlangsung disalah satu Hotel di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kamis (15/6/2023).

    Hadir sebagai pemateri Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir, Ketua KPU Bone Izharul Haq, Komisioner KPU Bone Divisi Hukum dan Pengawasan Abd. Rahim, Kassubag Hukum Dr Yusdar.

    Selain itu, pemateri lainnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Hj Jumriah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi  Hairil Ahmad SH., MH.

    Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir mengapresiasi langkah sejak dini yang dilakukan KPU Kabupaten Bone dalam mitigasi potensi potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilihan Umum 2024.

    Bone yang pertama melaksanakan ini untuk melakukan potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Marzuki Kadir dalam sambutannya.

    Dia mengajak semua PPK se Kabupaten Bone untuk senantiasa kompak dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya. Pasalnyay PPK dalam bekerja dan mengambil keputusan dengan kolektif kolegial.

    Termasuk divisi hukum, divisi hukum ada di mana mana, jika ada lubang-lubang, divisi hukum harus hadir di sana, hadir untuk menginventarisasi masalah, agar bisa menganilisa situasi dengan prinsip kerja dan sesuai regulasi,” kata mantan Ketua KPU Pangkep ini.

    Ketua KPU Bone Izharul Haq menuturkan mitigasi potensi permasalahan hukum penting untuk dilakukan. Disosialisasikan kedepan pekerjaan teknis, yang ada implikasi hukum didalamnya.

    Hal ini kita lakukan untuk mitigasi potensi permasalahan hukum baik yang terjadi pada tahapan maupun pasca Pemilu 2024,” kata Izharul Haq.

    Salah satu contoh kata dia, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu terkait Daftar Pemilih Khusus yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik.

    ” Ini harus dicatat baik baik yang mencoblos menggunakan KTP, harus diinventarisir semua elemen datanya, jangan hanya namanya, tetapi NIK, alamatnya dan lainnya,” kata Izharul Haq.

    Reporter   : Anto, BNS
    Editor        : Tim  Redaksi
    Partner     : Persatuan Wartawan Indonesia
                         ( PWI ), Sulawesi Selatan.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru