Portal Jaringan Media Siber Indonesia
Www. BeritaNomorSatu.Com
~ bersuara tanpa henti ~
Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
Kantor Pengadilan Negeri Watampone, Di Jalan MT. Haryono Kabupaten Bone, Gelar Sosialisasi Peratuan Mahkamah Agung di Aula Pengadilan Kegiatan ini di laksanakan agar nantinya dapat di Implementasikan, karena Peraturan Mahkamah Agung Ini, berlaku dan Mengingat Kedalam dan Keluar, artinya Berlaku di seluruh Indonesia Tanpa Terkecuali, Sesuai Hirarki Peraturan Perundang undangan.
Kegiatan ini dimulai Jam 09 Pagi dan berakhir Jam 12.00 Siang, diawali dengan Kata Sambutan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone dan di Wakili Oleh Plt, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watampone Bapak Ahmad Syarif, S.H,M.H.
Hadir Sebagai Pemateri, Bapak Haeruddin Tomu.,S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Watampone, Yang Juga Merangkap Jabatan Humas Di Pengadilan Negeri Watampone.
Pemateri Memaparkan Bahwa ada Empat, Peraturan Mahkamah agung yang Di sosialisasikan salah satunya Perma Tentang Mediasi Secara Elektronik,
Kegiatan ini dihadiri Oleh, Kejaksaan Negeri Watampone, Kepolisian Republik Indonesia Polres Bone, Lapas Watampone Bapas Watampone, Para Advokat Kabupaten Bone Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Watampone Bapak Adv_ Hajar Aswad Nurking. S.H. S.HI. M.H. beserta Jajarannya, Panitera Muda Pengadilan, Panitera,. Staf Dan Kepegawaian Kantor Pengadilan Negeri Watampone.
Ketua Posbakum Adv_ Hajar Aswad Nurking, Menuturkan Bahwa memang seyogyanya Peraturan itu harus disosialisasikan terlebih dahulu oleh pihak pihak yang terkait sebelum di berlakukan sehingga masyarakat Luas Mengetahuinya, Ucap Pimpred Yang Juga Wartawan Senior Terverifikasi Dewan Pers Ini.
Reporter : Ena, BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.