Www. BeritaNomorSatu.Com
~ bersuara tanpa henti ~
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH menjelaskan saat ini pelaku RMA sudah diamankan di Polres Bone dan di tangani Unit PPA.
"Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1),(3) jo pasal 76C UU RI NO 35 TAHUN 2014 Perubahan undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tukasnya.
Polres Bone merilis kasus tewasnya seorang santri bernama, Andi Tentintatta Alias Andi Tatta bin Andi Dzulfikar Taufik (14) di lapangan futsal Pesantren Al Junadiyah Biru,
Dalam keterangan tertulis Humas Polres Bone yang diterima media ini, kronologi lengkap kejadian bermula saat pelaku RMA (13) sedang membersihkan lapangan futsal.
Korban kemudian melintas di lokasi, kemudian percikan air mengenai celana korban. Tak terima dengan perlakuan, RMA korban kemudian mengambil sapu lalu memukul korban pada bagian betis dan perut.
Mendapat pukulan, RMA melakukan perlawanan. Hingga keduanya sempat terlibat perkelahian.
RMA kemudian mendorong keras korban hingga terjatuh dan terpental dilantai lapangan. Korban kemudian diduga mengalami benturan keras pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Pihak pesantren kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit dr M Yasin guna diberi pertolongan medis. Namun naas nyawa korban tak tertolong.
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.