Portal Jaringan Media Siber Indonesia
Www. BeritaNomorSatu.Com
Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone akan dengan tegas menindak para pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK.
Hal itu seiring dengan undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dengan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang TNKB di kendaraannya masing-masing.
Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H., mengatakan, pada UU itu dengan jelas disebutkan bagi para pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai dengan STNK maka akan terkena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,” kata AKP Desy,
Ia menuturkan, pada TNKB itu memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.
Dikatakannya, bahwa penindakan itu sendiri dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak kejahatan pencurian bermotor.
“Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Bone,” tegasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” pungkasnya
Reporter : Anto, BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.
Www. BeritaNomorSatu.Com
Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone akan dengan tegas menindak para pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK.
Hal itu seiring dengan undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dengan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang TNKB di kendaraannya masing-masing.
Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H., mengatakan, pada UU itu dengan jelas disebutkan bagi para pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai dengan STNK maka akan terkena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,” kata AKP Desy,
Ia menuturkan, pada TNKB itu memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.
Dikatakannya, bahwa penindakan itu sendiri dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak kejahatan pencurian bermotor.
“Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Bone,” tegasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” pungkasnya
Reporter : Anto, BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.