• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KANTOR HUKUM ADVOKAT LAW FIRM ^ MENARA KEADILAN^ KEMBALI MENANGKAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI WATAMPONE, SIMAK BERITANYA.

    Editor: Admin Nomor Satu Minggu, 23 Juli 2023, 22.18 WITA Last Updated 2023-07-23T14:18:34Z

    Portal Jaringan Media Siber Indonesia.
    Www. BeritaNomorSatu.Com

    ~ bersuara tanpa henti ~

    Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
    Kantor Hukum Advokat Law Firm Menara Keadilan Melalui Kuasa Hukumnya Adv_ Hajar Aswad.Nurking  S.H., S.H.I. M.H.  / Adv _ Suradi, S.H, / Adv_ Syamsuddin, S.H.M.H., Kembali Memenangkan Perkara Perdata,  selaku Kuasa Hukum Tergugat yang tergabung dalam Kantor Hukum Advokat Law Firm ^ Menara Keadilan^  Commercial Bisnis And Corporate, yang Berkantor dan  beralamat di Jl. Yos Sudarso ( Depan Kantor Lapas ), Kelurahan Cellu  Kecamatan Tanete Riattang Timur  Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan,  Kantor tersebut bersebelahan dengan Kantor LBH - Pengayom Keadilan Terakreditasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia,  Kali ini Kantor Hukum Advokat  Law Firm Menara Keadilan, kembali berhasil dan Menangkan Perkara yang diajukan oleh Jamaluddin Bin H. Muhammad Saleh,   (Penggugat) Melalui Kuasa Hukumnya Adv_ Firajul Shihab S.H. M.H and Partner, 

    Permasalahan ini bermula ketika Bapak  Atas Nama Jamaluddin Bin H. Muhammad Saleh (Penggugat) meminta tolong kepada Ibu Timang dan  Bapak Tahang (Tergugat) untuk Meninggalkan Rumahnya  dan Menyuruhnya untuk  Membeli Objek Sengketa tersebut,  Sementara Timang dan Tahang Telah menempati Dan Menguasai Tanah tersebut selama kurang Lebih 40 Tahun,dan tidak.ingin membelinya dengan alasan Diberikan dari Pemerintah Desa Saat Tahun 1979 an,  sesuai SPPT yang.dimiliki  Tahun 1980. Permasalahan ini Sudah di Mediasi Di Kantor Desa  Solo Namun Gagal, Sehingga Penggugat Melayangkan surat Gigatan Di Pengadilan Negeri Watampone

    Penggugat mengajukan Gugatannya Ke Pengadilan Negeri Bone, Tanah Perumahan dengan Luas Kurang Lebih 534 M Persegi Yang terletak Di Dusun Solo Desa  Solo Kecamatan Dua Boccoe  Kabupaten Bone,  dengan obyek gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH), melalui Kantor Hukumnya Adv_ Firajul Shihab
     S.H.,M.H.   dengan Nomor Perkara : 7/Pdt.G/ 2023/PN.Wtp.

    Kemudian Pada tanggal  6  Juli  2023  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan bahwa gugatan Penggugat dinyatakan “Ditolak” kerena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

    Kuasa Hukum Timang dan Tahang , Dari Kantor Hukum  Advokat Menara Keadilan, Menyatakan  bahwa kemenangan ini semata-mata karena selain klien kami memiliki Bukti bukti dan saksi saksi yang kuat, kemenangan ini juga karena berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa,  yang senantiasa menjaga kebenaran bagi hamba-hambanya yang terdzolimi.

    Saat Terpisah Adv_ Suradi., S.H Juga menambahkan bahwa, Kantor Hukum Advokat  MENARA KEADILAN  akan senantiasa berkomitmen dan menjunjung tinggi Adagium  Bahwa
    “Kami Bukan Mengabdi Kepada Klien, tetapi Kami mengabdi kepada Hukum, dan kami bukan membela klien yang salah, tapi kami hanya ingin meluruskan Secara hukum klien kami dari kesewenang-wenangan Pihak lawan dan Penegak hukum lainya” Ungkapnya.
    =============================
    Reporter   : Munir / BNS
    Editor        : Tim  Redaksi
    Partner     : Persatuan Wartawan Indonesia
                         ( PWI ), Sulawesi Selatan.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru