Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
Selasa, 28 November 2023, Bertempat di Lingkungan Macikka Kelurahan Waetuwo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, LBH - Pengayom Keadilan melakukan Acara pemberdayaan kepada masyarakat ,Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan Non Litigasi yang melekat pada Lembaga Bantuan Hukum.Sebagaimana Amanah Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dalam kegiatan tersebut Tim Satgas ( Satuan Tugas ) kantor LBH - Pengayom Keadilan bersama jajaran memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum Di Kelurahan Waetuwo Kabupaten Bone,
Pemberdayaan masyarakat ini dilakukan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum yaitu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional nya yang sesuai dengan prinsip persamaan di dalam hukum serta untuk memberikan penyelenggaraan bantuan hukum secara merata.
Tim Satgas LBH Pengayom Keadilan memberikan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Dan Perlindungan Perempuan dan anak baik sebagai Korban maupun sebagai Pelaku
Saat yang sama Tokoh Masyarakat setempat ' Haripidding dan Duniati yang juga Ditempati Kegiatan Pemberdayaan Merespon positif atas Adanya Kegiatan seperti ini karena dapat menambah Ilmu Mereka tentang Dunia Hukum.
Turut Hadir Dalam Acara tersebut Divisi Sekretariat LBH Ibu Diana, S.Pd. Muftihaturrahma S.H C.LSc, Mahasiswa IAIN Bone, Hasni, Adwa, dan Muhammad Idhan Khaliq Dan Tampil sebagai Moderator Mendampingi Pemateri Bapak Satrio., S.H., C.LSc menjelaskan mengenai Sangksi sangksi hukuman yang akan diberikan jika terjadi Tindak pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Ucap Satrio.
Reporter : Anto , BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.
Selasa, 28 November 2023, Bertempat di Lingkungan Macikka Kelurahan Waetuwo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, LBH - Pengayom Keadilan melakukan Acara pemberdayaan kepada masyarakat ,Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan Non Litigasi yang melekat pada Lembaga Bantuan Hukum.Sebagaimana Amanah Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dalam kegiatan tersebut Tim Satgas ( Satuan Tugas ) kantor LBH - Pengayom Keadilan bersama jajaran memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum Di Kelurahan Waetuwo Kabupaten Bone,
Pemberdayaan masyarakat ini dilakukan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum yaitu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional nya yang sesuai dengan prinsip persamaan di dalam hukum serta untuk memberikan penyelenggaraan bantuan hukum secara merata.
Tim Satgas LBH Pengayom Keadilan memberikan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Dan Perlindungan Perempuan dan anak baik sebagai Korban maupun sebagai Pelaku
Saat yang sama Tokoh Masyarakat setempat ' Haripidding dan Duniati yang juga Ditempati Kegiatan Pemberdayaan Merespon positif atas Adanya Kegiatan seperti ini karena dapat menambah Ilmu Mereka tentang Dunia Hukum.
Turut Hadir Dalam Acara tersebut Divisi Sekretariat LBH Ibu Diana, S.Pd. Muftihaturrahma S.H C.LSc, Mahasiswa IAIN Bone, Hasni, Adwa, dan Muhammad Idhan Khaliq Dan Tampil sebagai Moderator Mendampingi Pemateri Bapak Satrio., S.H., C.LSc menjelaskan mengenai Sangksi sangksi hukuman yang akan diberikan jika terjadi Tindak pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Ucap Satrio.
Reporter : Anto , BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.