Www. BeritaNomorSatu.Com
~ bersuara tanpa Batas ~
Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu
Sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Hukum Warga Negara Setiap Tahanan, yang ditahan pada Lapas Kelas IIA,Watampone Berhak Untuk Mendapatkan Pendampingan Hukum, dan Penyuluhan Hukum, Kegiatan kali ini bertempat di Ruang Gedung Aula Lapas Watampone, Rabu, 29 (11/2023)
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh Kurang Lebih 30 (tiga puluh) Orang Tahanan Baik Tahanan Titipan Kepolisian Maupun Tahanan titipan Kejaksaan Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Binadik Bapak Arief yang mewakili Kalapas Kelas IIA, Watampone, Kasubsi dan Bidang Humas Bapak Azhar S.H. dan Staf Bantuan Hukum Jajaran Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan.
Tampil Sebagai Pemateri Pertama Adv_ Hajar Aswad Dalam Pemaparannya Menjelaskan Syarat syarat dan Layanan Bantuan Hukum Pengayom Keadilan secara Cuma cuma Kepada Tahanan dengan mengajukan permohonan identitas pemohon, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan tanda tidak mampu dari Kelurahan atau Desa, Ucap Caleg PKB, Dapil 1, Nomor Urut 3 ini.
Secara konstitusional bahwa hak hukum setiap warga Negara Indonesia dijamin oleh Negara. Oleh karena itu seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum Gratis
Pemateri Kedua, Kalapas Watampone Di Wakili Oleh Kasi Binadik Bahwa Hak Hak Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan diatur di dalam Pasal 7,8 dan 9 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemateri Kedua sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya Penyuluhan Hukum ini, semoga Tahanan yang hadir dapat memahami dan mengerti akan penyuluhan hukum yang diberikan oleh LBH Pengayom Keadilan.
Diakhir Acara Tahanan diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Tahanan dapat memperoleh informasi terhadap bantuan hukum gratis.
Reporter : Anto , BNS
Editor : Tim Redaksi
Partner : Persatuan Wartawan Indonesia
( PWI ), Sulawesi Selatan.